WartaDepok.com – Persoalan penyandang disabilitas di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah agar mereka mendapat perhatian.
Menurut Akademisi Ilmu Kesejateraan Sosial FISIP Universitas Indonesia (UI) Jeanne Noveline Tedja, pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas merupakan tanggungjawab lintas sektor, yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan perlindungan sosial.
“Sebenarnya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab lintas sektor, ” kata Jeanne Noveline Tedja ketika dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Mengutip Survei Sosial Ekonomi Nasional BPS 2018 sebut dia, sebanyak 9-12 persen penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang dan berat.
Lalu soal mengenai bagaimana peran pemerintah sambung dia, hal ini harus di evaluasi secara menyeluruh.
“Bagaimana para penyandang disabilitas ini, apakah sudah terpenuhi hak-hak kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar dan perlindungan sosialnya, ” kata perempuan yang akrab disapa Nane ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah terus berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas.
“Ini (persoalan penyandang disabilitas-red) merupakan persoalan yang harus kita hadapi dan segera kita atasi dengan komitmen yang kuat, baik berdasarkan akal sehat maupun hati nurani tentang pentingnya kita mengarusutamakan masalah disabilitas ini,” jelas Menko PMK.
Lebih lanjut, menurut Menko PMK, persoalan ketimpangan penyandang disabilitas bukan hanya dalam pemenuhan hak.
Akan tetapi, kata dia, yang sama pentingnya adalah memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.
“Ini yang sering kita abaikan, seolah mereka warga negara yang tidak memiliki kewajiban. Padahal, ketika kita ingin menyetarakan kedudukan dari para warga disabilitas kita maka pada saat yang bersamaan mereka juga harus diberikan peluang untuk melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.
Menko PMK mengatakan, penyandang disabilitas masih sering diperlakukan dengan rasa iba sebagai objek kedermawanan, sebagai objek penyembuhan. Hal tersebut menurutnya harus diubah.
Karena itu, Menko Muhadjir menekankan, saat ini yang terpenting adalah memberikan peluang agar para penyandang disabilitas bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagai warga negara Indonesia. Paradigma dalam memperlakukan penyandang disabilitas menurutnya perlu diubah menjadi paradigma pemberdayaan.
“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus diberi peluang diberi penghargaan. Dan harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain, kesetaraan kesepadanan dalam banyak hal sebagai warga negara lainnya. Ini yang harus kita pahami,” tegasnya.
Kebijakan inklusi perlu dikedepankan dalam pembangunan manusia Indonesia di berbagai aspek kehidupan serta pemberdayaan penyandang disabilitas. Hal tersebut dalam rangka untuk menyetarakan hak dan kewajiban penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia.
“Saya yakin kebijakan inklusi ini masih terus dilaksanakan. Karena itu dalam hal upaya kita untuk memberikan peluang yang sama dalam mendapatkan hak-haknya, maka mereka harus disiapkan dengan baik untuk meraih hak-haknya itu,” pungkas Menko PMK. (***)