WartaDepok.com – Cegah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Aktif ( Napza) pada warga, Kejari Depok lakukan penerangan hukum terkait penyalahgunaan Napza di Aula kantor Kecamatan Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok, Jumat (11/10/2019).
Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari Depok Alfa Dera
menjelaskan kegiataan ini mengangkat tema Meningkatkan Generasi Muda Yang Berjiwa, Berfikir, Berinovasi Tanpa Narkoba dan Hindari Narkoba Untuk Masa Depan Yang Gemilang. Pihaknya juga menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.
” Pada kegiataan ini, kita bagikan materi dan penyuluhan langsung terkait bahaya narkoba dan warga memahami hukum untuk menjauhi hukum,” kata Alfa.
Alfa Dera berharap kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Depok khususnya terkait regulasi Pidana penyalahgunaan Narkotika.
“Generasi muda sekarang rentan terkena pengaruh dari narkoba. Oleh karena itu kami melakukan penyuluhan seperti ini karena perlu edukasi atau pemahaman terkait bahaya narkotiko ini merupakan langkah pencegahan bagi generasi muda agar tidak terjerumus narkotiko,” jelas Alfa.
Dalam kegiataan sosialisasi tersebut di hadiri BNN, Camat Sukmajaya, Lurah Mekarjaya, MUI Kota Depok dan Organisasi Kemasyarakatan di Kecamatan Sukmajaya dan warga yang berjumlah sekitar 50 peserta. (Hen/WD)