WartaDepok.com – Pengadilan Negeri Kota Depok memutuskan perkara perdata No. 183/PDT.G/2019/PN.DPK menolak gugatan penggugat (Babai Suhaimi). Hal itu dibenarkan Ketua Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Depok Selamet Riyadi.
Menurutnya, dalam putusan menyatakan menerima eksepsi dari tergugat I mengenai Pengadilan Negeri Depok tidak berwenang memeriksa mengadili gugatan karena gugatan prematur. Ia menambahkan, gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).
“Dari putusan Pengadilan itu kan jelas, bahwa gugatannya (Babai-red) ditolak atau tidak diterima. Karena gugatannya prematur atau tidak kuat,”ujarnya seusai menghadiri acara Rapat Pleno. Kantor DPC PKB Depok, Jl. Boulevard Raya Ruko Anggrek I Blok D No. 23, GDC.
Dirinya menegaskan bahwa sebagai Ketua DPC PKB Depok tergugat I, DPW PKB Jabar tergugat II dan DPP tergugat III. Selamet juga meluruskan pemberitaan yang rame saat ini seakan DPC PKB Depok diam saja, padahal menjalani proses gugatan dan menunggu proses hukum.
“Yang kita jaga adalah PKB Depok. Kita klarifikasi selama ini seakan konflik itu adalah antara Babai dan saya, padahal tidak. Dengan adanya putusan ini maka DPC, DPW dan DPP PKB memenangkan gugatan dari Babai,”jelasnya.
Hak Kepartaian Hilang Sebagai Anggota PKB
Menurutnya, dengan turunnya putusan pengadilan pada 24 Februari 2020 tersebut penggugat dinyatakan kalah. Ia menegaskan otomatis hak si penggugat dalam kepartaian PKB otomatis gugur.
“Hak kepartaian yang melekat di diri Babai otomatis tercabut dengan turunnya putusan ini. Artinya, tidak diakui lagi sebagai anggota dan tidak bisa menggunakan atribut apapun yang mengatasnamakan PKB,”terangnya.
Terkait putusan tersebut, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan DPW dan DPP. Upaya tersebut diambil untuk langkah selanjutnya dari sebagai penyikapan hasil keputusan. Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai calon terpilih 2019, Babai diberhentikan sebagai anggota PKB.