Humaniora

Plototi Bahan Kimia Ilegal Masuk Indonesia, Gegana Brimob Gandeng Kementerian

52
×

Plototi Bahan Kimia Ilegal Masuk Indonesia, Gegana Brimob Gandeng Kementerian

Sebarkan artikel ini
Foto : Komandan Pasukan Gegana Brigadir Jendral Polisi Edi Mardianto saat sambutan Discussion Sinergi Inter- Organisasi dengan tema "Dalam Penanggulangan Kejahatan Bahan Berhaya Kimia " di salah satu hotel di Jalan Margonda Depok, Jawa Barat, Selasa (19/11/2019).

WartaDepok.com – Komandan Pasukan Gegana Korps Brimob Polri menggelar fokus group Discussion Sinergi Inter- Organisasi dengan tema “Dalam Penanggulangan Kejahatan Bahan Berhaya Kimia ” di salah satu hotel di Jalan Margonda Depok, Jawa Barat.

Acara diskusi ini hadir perwakilan dari berbagai kementrian yang diadakan pada tanggal 18 – 20 November 2019.

Komandan Pasukan Gegana Brigadir Jendral Polisi Edi Mardianto mengatakan, perkembangan industri di Indonesia sangat pesat dan menjadi target pemerintah sesuai dengan Perpres nomor 2 Tahun 2018, yang di dalamnya dimuat rencana pengembangan industri prioritas tahun 2015-2035.

“Penggunaan bahan kimia memang dalam industri begitu besar dan berdampak positif untuk perkembangan ekonomi, ” kata Edi Mardianto.

Namun kata dia, menjadi sebuah ancaman jika tidak dilakukan pengawasan.

Selain itu bahan kimia juga dapat digunakan oleh teroris untuk membuat bom konvensional dan bom kimia.

“Berkaitan dengan hal tersebut perlunya kerjasama antar stekholder dari TNI, Polri, Lembaga, Kementrian untuk melakukan pengawasan , pembinaan dan penegakkan hukum di kalangan produsen, konsumen dan di jalur distribusi seperti pelabuhan, bandara. Dan mengingat di perbatasan wilayah NKRI, banyak celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan tujuan diskusi ini pertama, sinergis , kerjasama tukar. Kedua, pelatihan dan informasi penyusunan SOP bersama.

Ketiga meningkatkan kualitas efektifitas dan pelayanan publik masyarakat khususnya dalam hal keamanan industri kimia kedepan.

“Kita harapan dengan terselenggarana kegiatan ini yaitu dapat membangun sinergistas dalam pengawasan dan penegakkan hukum bahan kimia berbahaya, ” kata dia.

Komandan Satuan Kimia Biologi dan Radio Aktif (KBR) Pasukan Gegana Brimob Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan menambahkan,
perlu ada sinergitas dari berbagai instansi untuk mengoptimalkan SDM yang ada dalam rangka pengawasan masuknya bahan berbahaya kimia ilegal.

Dalam FJD ini sebut dia, Satuan KBR Pasukan Gegana melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian Perdaganga. Untuk menambah pemahaman, materi, wawasan khususnya stake holder di pelabuhan, bandara hingga perbatasan.

“Agar pengawasan inter-organisasi ini dapat mengidentifikasi dan mencegah masuknya bahan berbahaya kimia ilegal yang masuk lewat darat, laut dan udara. Sebab kalau bahan berbahaya kimia ini jatuh ketangan teroris bisa dipergunakan untuk bahan peledak,” katanya.

FJD ini juga bertujuan sebagai sarana bertukar informasi, pelatihan bersama sekaligus menyusun SOP dalam penanganan, pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum terkait peredaran atau pendistribusian kimia.

“Out come yang diharapakan dari FJD ini yakni dapat meningkatkan pelayanan publik dalam hal pemetaan, menginventarisir, pengawasan dan pengamanan dalam hal pendistribusian bahan-bahan kimia berbahaya jangan sampai disalahgunakan kelompok tertentu yang membahayakan, termasuk ancaman bom yang bisa dimanfaatkan terorisme,” jelasnya.

Lalu bagaimana dengan izin membeli bahan berbahaya kimia?.

Desman menyebutkan sebenarnya dari segi perizinan dan pengawasan untuk masuknya bahan-bahan kimia ke Indonesia sudah bagus.

Justru yang menjadi konsern adalah pengawasan bahan berbahaya kimia yang masuk ke Indonesia secara ilegal melalui pelabuhan maupun bandara mengingat negara kita adalah kepulauan yang luas untuk di jangkau.

“Salah satu tujuan FJD ini adalah memecahkan masalah itu, bagaimana keterbatasan SDM suatu instansi dapat saling mendukung instansi lainnya, mulai dari Imigrasi, bea cukai dll,” ungkap Desman.

Lebih lanjut, jelas Desman, izin dan pengawasan peredaran bahan kimia selama ini sudah cukup ketat. Sudah ada PP Kementerian Perindustrian Perdagangan yang mengatur tentang penjualan bahan-bahan kimia.

BACA JUGA:  Gatensi Raih Penghargaan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi Terbaik 2024

“Mengenai siapa yang membeli harus jelas, dalam jumlah berapa serta izinnya seperti apa bahkan sampai penyimpanan pun diatur disitu,” pungkasnya. (Wan/WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *