WartaDepok.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok segera melelang seluruh barang bukti dalam perkara First Travel. Lelang ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 31 Januari 2019 terhadap perkara ini.
“Seluruh barang bukti perkara First Travel berjumlah 500 jenis lebih,” kata juru bicara Kejari yang juga Kasie Intel Kejari Depok Kosasih, Jumat (15/11/2019).
Selanjutnya, Kajari Depok Yudi Triadi mengatakan bahwa seluruh barang bukti yang akan dilelang itu terlebih dulu ditaksir nilainya. “Baik penaksir dan pelaksana lelang bukan oleh jajaran kejaksaan,” ucapnya.
Kelak setelah lelang, ucap Kajari, hasilnya akan diserahkan kepada negara sesuai perintah dalam putusan MA. “Putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Kami mengeksekusi sesuai putusan MA,” ujarnya.
Terkait dengan harapan jemaah yang menjadi korban First Travel, yang menghendaki pengembalian uang untuk beribadah umrah, Kajari mengatakan bahwa pihak kejaksaan hanya melaksanakan putusan MA.
“Kami telah berupaya baik saat banding ke Pengadilan Tinggi maupun MA. Kini sudah ada putusan MA yang harus kami laksanakan,” ujarnya. (Hen/WD)