HeadlineHumaniora

Ratusan Guru IPS SMP Belajar Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

29
×

Ratusan Guru IPS SMP Belajar Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Ketua MGMP IPS Kota Depok, Erik Kurniawan memberikan sambutan pada acara sosialisasi Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25, di Aula SMP Negeri 2 Depok, Senin (12/08/24). (Foto: Diskominfo)

WartaDepok.com – Ratusan Guru yang tergabung dalam Musyawah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok berkumpul di Aula SMP Negeri 2 Depok, Senin (12/08/24).

Mereka berkumpul untuk mempelajari tindaklanjut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.

Ketua MGMP IPS SMP Kota Depok, Erik Kurniawan mengatakan, pihaknya menggandeng Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia memberikan pemahaman tentang isi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tersebut kepada guru-guru IPS, agar memahami ada regulasi yang mengatur tentang tindak kekerasan di satuan pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 ini melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan. Baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan.

“Apabila sekolah terbuka terkait pendidikan pencegahan kekerasan Insha Allah tidak akan terjadi di Kota Depok yang dikenal sebagai kota layak anak, regulasi ini sangat berkorelasi dengan Pemerintah Kota Depok,” jelas Erik dikutip melalui laman resmi pemmkot Depok.

Dikatakannya, dalam pelajaran IPS guru memberikan pengajaran ke siswa tentang hidup bersosialiasi, bagaimana cara berprilaku baik, dan hidup saling membutuhkan satu sama lain.

Dengan menanamkan materi pengajaran tersebut ke siswa, Erik berharap tindak kekerasan tidak terjadi di satuan pendidikan. Di kalangan pelajar maupun guru dan warga sekolah.

“Kekerasan ada karena faktor penindasan, kita harus didik siswa bahwa kita itu tidak bisa hidup sendiri pasti butuh bantuan orang lain, dan harus ditanamkan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam diri mereka,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Metrologi Legal Awasi SPBU Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *