WartaDepok.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kesulitan melakukan pensertifikatan sebanyak 7.000 lebih aset tanah Pemerintah Kota Depok. Hingga akhir 2019, Pemkot Depok melalui BKD baru bisa menyelesaikan kurang dari 400 an sertifikat aset tahan itu.
Padahal serah-terima aset dari Kabupaten Bogor kepada Pemerintah Kota Depok sudah dilakukan sejak 2001 silam atau 18 tahun yang lalu.
Kepada BKD Kota Depok Nina Suzana menyebutkan pihaknya terkendala mulai dari ketidak jelasan riwayat tanah saat proses serah-terima aset dari Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok 2001 silam.
Karena rata-rata aset tanah yang diserahterimakan tidak menyertakan dokumen kepemilikan yang sah.
“Ada sumbatan-sumbatan yang tidak bisa kita sampaikan terkait koordinasi, komunikasi terkiat aset lahan ini,” kata Nina saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/03).
Sehingga menyulitkan BKD mengurus pensertifikatan aset tanah tersebut di BPN Kota Depok.
Meski demikian Nina optimis, percepatan pensertifikatan aset lahan milik Pemkot Depok hingga 500 sertifikat diakhir 2020. Optimisme Nina ini setelah dilakukannya MoU antara Wali Kota Depok dengan Kanwil BPN Jawa Barat dan MoU Wali Kota Dengan Bidang Datun Kejari Depok.
“Disamping itu dengan adanya kebijakan monitoring dari KPK Insya Allah sumbatan-sumbatan ini bisa berjalan. Dan kemarin 2019 BKD sudah mengajukan pensertifikan 65 bidang ke BPN Kota Depok dan Alhamdulilah Februari 2020 bisa selesai,” katanya.
Terpisah Kepala Bidang Aset pada BKD Kota Depok Fadly, menambahkan pihaknya juga mendapat dukungan dari Komisi A dan pihaknya juga tengah mengupayakan membangun komunikasi yang baik dengan BPN Depok.
“Kemudian pak Kajari juga udah bantu kita ngomong dengan BPN. Ya intinya udah nyambung lah. Dan minggu lalu kami masukkan sekitar 52 berkas dan udah direspon BPN,” tambah Fadly.
Terpisah, Kasi Pengadaan Tanah BPN Kota Depok Dwi Septijono menegaskan pihaknya hanya menerima sebanyak 32 berkas pengajuan pensertifikatan dari bagian aset Pemkot Depok. Dan hingga akhir 2019 hanya 25 bidang yang berhasil di sertifikatkan.
“Di 2019 cuman ada 25 berkas yang sudah di sertifikatkan. Sedangkan 7 berkas lainnya belum disertifikat, karena ada masalah tanda batas, kekurangan berkas atau sertifikat asli. Ya kekurangan kelengkapan berkas aja ,” ujar Dwi.
Sementara untuk tahun 2020, lanjut Dwi, pihaknya belum ada menerima pengusulan pensertifikatan dari Pemkot Depok.
“Ya mungkin baru di inventarisir di Pemkot Depok nya, mana berkas-berkas yang sudah lengkap, baru kemudian diajukan nanti ke BPN.
“Sepanjang berkasnya lengkap dan tidak ada masalah ya akan kami proses sertifikatnya. BPN ngga akan mempersulit, apalagi sekarang usah ada pemantauan dari KPK dan Kejari Depok,” tandasnya. (Wan/WD)