WartaDepok.com – Remaja menjadi sasaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok, dalam melakukan sosialisasi bahaya rokok elektrik. Rokok elektrik sendiri memiliki kandungan zat berbahaya.
Pemkot Depok akan melarang penggunaannya dengan membentuk payung hukum yang tertuang dalam Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinkes Depok Novarita mengatakan, rokok elektrik atau biasa disebut vape ini, berisi zat Propilen Glikol atau Gliserin, Nitrosamin, Nikotin dan penambah rasa atau variant. Zat tersebut berbahaya jika dimasukkan ke dalam tubuh. Contohnya Nitrosamin adalah suatu zat yang karsinogenik, yang dapat menyebabkan kanker.
“Zat kimia ini berbahaya dimasukkan ke tubuh. Dan jangan dibuat perbandingan antara rokol biasa, dengan elektrik. Keduanya sama-sama berbahaya, dan dapat memicu penyakit kanker,” jelas Novarita, Selasa (17/9/2019).
Dirinya menambahkan, remaja atau anak milineal menjadi sasaran dalam penggunaan rokok elektrik. Dianggap meeah, dan mengikuti trend menjadi dasar remaja menggunakannya, tanpa mengetahui kandungan didalamnya.
“Mereka ini masuk kategori perokok pemula. Akan kami sasar untuk sosialisasi di sekolah, kelurahan, dan kecamatan dengan menjelaskan bahayanya,” tandasnya. (mia/WD)