Humaniora

RSUI Resmi Kerjasama dengan BPJAMSOSTEK, Kini Jadi Rumah Sakit Rujukan Penyakit Akibat Kerja

133
×

RSUI Resmi Kerjasama dengan BPJAMSOSTEK, Kini Jadi Rumah Sakit Rujukan Penyakit Akibat Kerja

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – RS Universitas Indonesia (RSUI) kini resmi menjadi rujukan untuk penyakit akibat kerja.

Setelah penandatangan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kota Depok pada 16 Maret 2020 lalu.

“Sudah resmi sesuai Nomor 279/PKS/RSP/UI/2020 tentang Addendum Perubahan Isi Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pelayanan Pengobatan & Perawatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama RSUI, dr. Astuti Giantini,Sp.PK, MPH melalui keterangan tertulis yang diterima WartaDepok.com, Kamis (28/5).

Atas itu, dr. Astuti Giantini mengatakan resminya sebagai RS rujukan untuk penyakit akibat kerja, RSUI menerima masyarakat yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) termasuk kecelakaan akibat kerja.

Sehingga seluruh biaya perawatannnya di RSUI akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan syarat pasien merupakan peserta BPJAMSOSTEK dan memperoleh rujukan untuk ditangani di RSUI.

” RSUI siap memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK). Kami juga menerima rujukan untuk penentuan penyakit akibat kerja bila ada keraguan terhadap kasus yang dialami oleh pekerja,” kata dia.

RSUI juga memiliki fasilitas lengkap untuk diagnostik, terapi, dan perawatan termasuk layanan Trauma Center dan instalasi rehabilitasi medik.

Dengan dokter dari berbagai spesialisasi dan subspesialisasi termasuk Kedokteran Okupasi dan Rehabilitasi Medik, RSUI siap menjadi pusat rujukan untuk penyakit akibat kerja.

Sesuai dengan ketentuan BPJAMSOSTEK melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), masyarakat yang mengalami kecelakaan akibat kerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pelayanan kesehatan yang diberikan tersebut diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).

Tidak hanya memberikan penanganan, RSUI juga memastikan setiap peserta yang memerlukan perawatan lanjutan akan mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif.

Hal ini sejalan dengan komitmen RSUI melalui penilaian kelaikan kerja (Fit to Work) dan Program Kembali Bekerja (Return to Work) BPJAMSOSTEK untuk memastikan proses pemulihan peserta dapat berjalan secara tuntas mulai dari perawatan di rumah sakit hingga peserta dinyatakan dapat kembali bekerja.

“Dengan adanya penilaian Fit to Work dan program Return to Work ini kami memastikan pasien tidak hanya sembuh, tetapi juga memberikan informasi terkait kondisi pasien laik atau tidak laik melakukan pekerjaan seperti sebelumnya atau pekerjaan apa yang laik dikerjakan oleh pasien ke depannya.” ujar dr. Astuti.

Bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, RSUI menyediakan pelayanan Home Care yaitu perawatan di rumah.

Petugas kesehatan RSUI akan melakukan pemeriksaan diagnostik dengan mendatangi rumah pasien.

Hal ini untuk memudahkan pasien mendapatkan perawatan sehingga proses pemulihan tetap dapat dikontrol.

Dengan fasilitas dan SDM yang dimiliki, beberapa perusahaan telah mempercayakan pemeriksaan dan diagnosis penyakit akibat kerja, penilaian Fit to Work dan program Return to Work pegawainya kepada RSUI, termasuk yang lokasinya berada jauh di luar kota.

RSUI berharap, dengan adanya kerja sama dengan BPJAMSOSTEK, dapat mendukung program Pemerintah untuk menekan angka kesakitan, kecacatan, maupun kematian penyakit akibat kerja (PAK).

Biaya yang ditanggung antara lain:

1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;

2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;

3. Rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;

4. Perawatan intensif (HCU, ICCU, 5.Penunjang diagnostik;

BACA JUGA:  Gandeng Gapensi, Gatensi dan BJKW 3, Semen Merah Putih Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

6. Pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)

7. Pelayanan khusus;

8. Alat kesehatan dan implant;

9. Jasa dokter/medis;

10. Operasi;

11. Transfusi darah (pelayanan darah); dan

12. Ehabilitasi medik.

(Wan/WD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *