HeadlineHumaniora

Sudah 65 Persen Perusahaan Bayar THR

81
×

Sudah 65 Persen Perusahaan Bayar THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR/Shutterstock

WartaDepok. com – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menyebut, sebanyak 65 persen dari total perusahaan yang berada di bawah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok, telah memenuhi kewajiban dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Saat ini Apindo Kota Depok menaungi sebanyak 60 perusahaan.

“Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia. Sudah 65 persen perusahaan yang menunaikan kewajiban untuk membayar THR,” ujarnya, Senin (18/05/20).

Dikatakannya, beberapa perusahaan bahkan telah membayarkan THR karyawan sejak tanggal 5 Mei 2020. Lebih awal dari aturan pemerintah yang menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.

“Memang ada beberapa perusahaan yang sedikit keberatan memberikan THR di tengah pandemi corona, seperti rumah sakit, usaha percetakan dan lain-lain. Namun sesuai SE Kemnaker, perusahaan bisa membayarkan THR secara bertahap atau sesuai perjanjian. Jadi sudah diringankan,” ucapnya.

Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok yang berjumlah 1.758, bisa memenuhi kewajiban dengan membayar THR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.

“Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan. Untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok,” tutupnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Tak Kantongi IMB, Wawalkot Depok Sidak Rumah Makan di Harjamukti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *