Humaniora

Tak Kantongi IMB, Gudang Alat Pesta Disegel

49
×

Tak Kantongi IMB, Gudang Alat Pesta Disegel

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan gudang alat pesta di Sawangan. (Foto : Istimewa)

WartaDepok.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel gudang alat pesta di Jalan Kampung Bulak Utara RT 04, RW 05 Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kamis (26/09/2019). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman, pihaknya menyegel gudang alat pesta karena belum memiliki izin bangunan perluasan. Akibatnya, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

“Kami lakukan penyegelan karena tidak memiliki IMB,” kata Taufiq kepada depok.go.id, Kamis (26/09/2019).

Dikatakannya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok selaku pengampu Perda tersebut sudah melakukan SOP peneguran sampai teguran ke-3. Namun tidak ada upaya dari pemilik untuk memproses IMB, sehingga berkas itu dilimpahkan kepada Satpol PP Depok

“Kami menindaklanjuti proses penindakan pemberian sanksi administratif berupa penyegelan terlebih dahulu. Pada tengat waktu yang sudah tertera di berita acara penyegelan tidak juga dilakukan proses perizinan. Kami akan minta rekomendasi pembongkaran gudang tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, ucap Taufiq, setelah penyegelan, pemilik bangunan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan maupun operasional pembangunan gudang sesuai aturan yang berlaku.

“Kami beri waktu tiga bulan kepada pemilik bangunan. Jika pemilik tidak juga mengurus proses IMB, kami akan kembali memberi tenggat waktu lagi selama tiga bulan,” terangnya.

Ia menambahkan, bila hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan. Maka langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan pembongkaran dari Wali Kota Depok.

Meski demikian, sambung Taufiq, sebelum pembongkaran juga akan mempertimbangkan banyak hal seperti sisi kemanusiaan.

“Bila dipandang layak, dan perlu untuk dilakukan pembongkaran, maka akan dilakukan Satpol PP. Karena kami sudah memberikan tenggat waktu untuk mengurus IMB,” tandasnya.

BACA JUGA:  Kembangkan Budaya, FIB UI Buka Pintu Kolaborasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *