WartaDepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara soal surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM ) memberikan surat terkait rencana pemerintah kota tersebut melakukan razia aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan pembentukan crisis center bagi korban LGBT di Depok.
Idris menegaskan bahwa dirinya belum mendapatkan surat itu secara langsung dari Komnas HAM.
“Saya belum dapat suratnya secara langsung. Kalau katanya, kita (Pemkot Depok) sudah keluarkan kebijakan itu. Sama sekali saya Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengeluarkan kebijakan apa pun, ” kata Idris di kawasan Jalan Margonda, Kamis (16/1/2020).
Kendati demikian, Pemerintah Kota Depok dalam hal dengan adanya kasus LGBT di Depok sifatnya hanya pemberdayaan yang sudah ada aturanya di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAMPK) .
Maka dari itu, Pemerintah Kota Depok memiliki tugas pemerintah yaitu pemberdayaan dan memberdayakan seluruh masyarakat menjadi orang – orang yang baik dan taat berdasarkan Pancasila dan Undang -undang Dasar 1945.
“Kalau diberdayakan susah, kita adakan penertiban. Penertiban ini pemerintah ada. Tidak hanya LGBT, tindakan yang melanggar norma negara dan etnis bangsa dan agama. Itu ada penertibannya. Seperti itu. Jadi bukan hanya LGBT, ” tegas Idris.
“Nah penertiban ini ditangani oleh Satpol PP dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil untuk peningkatan penertiban di tempat kos dan apartement. Saya tidak menginstruksikan secara khusus. Diantaranya yang penyimpangan LGBT dan juga tidak ada surat edaran, “pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hal tersebut termasuk ke dalam tindakan diskriminatif.
Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok Idris Abdusshomad dengan maksud meminta untuk membatalkan instruksi tersebut. Selain itu, Beka juga menyebutkan dalam surat itu Komnas HAM meminta pemerintah Kota Depok melakukan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut.
Dalam suratnya, Beka mengatakan apabila imbauan itu telah melanggar Undang-Undang 1945.
Imbauan Wali Kota Depok untuk merazia aktivitas LGBT melanggar Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang bunyinya “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Juga bertentangan dengan Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
” Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender,” kata Beka dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020). (Wan/WD)