Humaniora

Tol Jakarta-Cikampek Naik Turun, Begini Penjelasan Ahli

60
×

Tol Jakarta-Cikampek Naik Turun, Begini Penjelasan Ahli

Sebarkan artikel ini
Jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II mulai beroperasi untuk kendaraan Golongan I non bus, pada Minggu (15/12). (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

WartaDepok.com – Jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II yang mulai beroperasi untuk umum pada Minggu (15/12) menjadi perbincangan setelah sebuah foto tol beredar menampilkan bagian jalan yang bergelombang.

Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan ada alasan di balik desain jalan tol Japek II, namun diakui Djoko tetap aman untuk pengendara karena dirancang dengan memenuhi kaidah teknis pembuatan jalan tol.

“Hal ini dirancang untuk menghemat biaya konstruksi, namun masih mematuhi norma atau aturan pedoman membangun jalan yang berkeselamatan,” kata Djoko kepada CNNIndonesia.com, Minggu (15/12).

Djoko menjelaskan beberapa jalan tol lebih tinggi ketika melewati jembatan penyeberangan orang (JPO) atau overpass. Kemudian jalan tol akan kembali lagi ke elevasi normal.

“Karena banyaknya alinyemen vertikal, maka jadinya naik turun. Jika difoto-foto memang kesannya meliuk-liuk, padahal tetap aman [dari sisi struktur dan untuk pengendara,” ujar Djoko.

Djoko menegaskan Komisi Jembatan dan Terowongan yang dibentuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ikut mengawasi sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi.

Selama pekerjaan konstruksi diklaim minim kecelakaan kerja, kendati pelaksanaan pembangunannya cukup sulit.

“Pembangunan dilakukan di tengah lalu lintas kendaraan di bawahnya yang harus tetap melaju dan di sisi kanan dan kiri juga ada pekerjaan LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung,” ucap Djoko.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini menambahkan pengerjaan tol Japek II sudah sesuai dan layak digunakan.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan ada poin yang perlu diperhatikan setiap pengendara saat melintasi tol sepanjang 36,4 km itu.

Pertama, Jusri mengatakan soal disiplin kecepatan. Pengemudi diharapkan selalu mengikuti rambu, misalnya batas kecepatan di ruas tol tertera minimum 60 km per jam, sementara kecepatan maksimumnya 80 km per jam.

Kemudian Jusri juga berbicara soal gangguan angin karena ini tol Japek II berada di ketinggian. Gangguan angin yang dimaksud dikatakan kecil kemungkinannya berasal dari samping sebab sudah dipecah pembatas jalan.

BACA JUGA:  Camat Limo: Waspadai Musim Penghujan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *