WartaDepok.com – Pasca pandemi wabah Virus Korona, Imigrasi Kelas 2A Depok masih melakukan pelayanan terhadap masyarakat (WNI) yang hendak mengajukan pembuatan pasport, maupun Warga Negara Asing (WNA) dalam hal perpanjangan ijin tinggal.
Kepala Imigrasi Kelas 2 Non TPI Depok Ruhiyat M Tholib mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan khusus terkait pelayanan keimigrasian. Namun diakuinya, jumlah pemohon pasport mengalami penurunan.
“Jumlah pemohon per setengah hari ini, ada 74. Sedangkan kuota kami per harinya sekitar 125. Memang mengalami penurunan, hingga 50 persen,” Ucap Ruhiyat di Kantor Imigrasi Kota Depok, Senin 16 Maret 2020.
Ruhiyat mengatakan untuk pencegahan penyebaran virus korona di lingkungan Imigrasi kelas 2 Depok, pihaknya melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Mulai dari sosialisasi mencuci tangan dengan benar yang didukung, oleh sarana washtafel di beberapa titik ruangan.
“Kami sediakan washtafel berikut sabu dan hand sanitizer di tiga lokasi, seperti pos satpam, ruang pengaduan, ruang utama dab berkas,” bebernya.
Selain itu seluruh petugas juga dibekali sarung tangan latex dan masker. Khusus bagi petugas keamanan, telah disiapkan alat pengukur suhu tubuh yang digunakan untuk memeriksa para pemohon ketika memasuki gedung Imigrasi.
“Kemudian petugas kebersihan per 20 menit membersihkan sarana dan prasarana kantor yang bersinggungan langsung denganpemohon, seperti handle pintu tempat duduk pemohon.
Alat sidik jari juga kami bersihkan dengan alkohol 30 persen, Kami berharap antisipasi ini dapat melakukan pencegahan virus Korona,” timpalnya.
Selanjutnya saat ditanya mengenai pengawasan terhadap Warga Negara Asing di Kota Depok, Ruhiyat menegaskan pendataan WNA telah dilakukan oleh pihaknya sejak Kamis 12 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh Imigrasi, jumlah WNA terbanyak berada di wilayah Kecamatan Tapos Kota Depok sejumlah 197 orang.
“Mereka ini terbagi menjadi dua, 152 orang WNA pemegang ijin tinggal terbatas dengan masa berlakunya satu tahun. Sedangkan, sisanya 45 WNA pemegang surat ijin tinggal tetap dalam jangka waktu lima tahun. Memang 50 persen lebih, didominasi oleh WNA Korea Selatan,” tandasnya.