Kota Kembang

Bawaslu Depok Ajak Masyarakat Jadi Pemantau Independen Dalam Pilkada 2020

40
×

Bawaslu Depok Ajak Masyarakat Jadi Pemantau Independen Dalam Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mengajak berbagai elemen masyarakat untuk kembali berpartisipasi sebagai pemantau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok tahun 2020 mendatang.

“Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktivitas pengawasan saat Pilkada Kota Depok tanggal 23 September 2020,” kata komisioner Bawaslu Depok Wili Sumarlin, dalam acara Refleksi Dan Evaluasi Pengawasan Pemilu Dalam Era Kekinian, di Wisma Hijau, Kamis (19/12/2019).

Jajaran Bawaslu, tutur Wili, berterima kasih atas keikutsertaan kalangan muda sebagai pemantau independen saat Pemilu baru lalu, yang meliputi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Partisipasi ini, ucapnya, diharapkan berlanjut dalam Pilkada Kota Depok 2020.

Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan Pilkada, mulai dari tahap awal, pemungutan suara, dan penetapan hasil, ujarnya, Bawaslu merasa perlu mengevaluasi pengawasan saat Pemilu baru lalu.

“Berbagai masukan dari warga masyarakat di Depok yang turut memantau saat Pemilu menjadi bahan bagi Bawaslu untuk melakukan pembenahan sehingga pengawasan saat Pilkada lebih baik,” ujar Wili.

Salah satu yang disampaikan oleh audiens adalah tentang sikap dan tindakan Bawaslu terhadap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara terbuka mendukung figur yang akan mencalonkan dalam Pilkada Depok.

Selain itu, peserta juga menyinggung kurang optimalnya dukungan Bawaslu terhadap pemantau independen saat pemilu.

Atas masukan tersebut, Wili mengemukakan bahwa Bawaslu telah mengagendakan sosialisasi pengawasan Pilkada ke jajaran ASN di Pemerintahan Kota Depok. “Namun semua pengaduan ke Bawaslu tetap diterima,” tutur Wili.

Untuk menindaklanjutinya, ucapnya, tentu mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

“Selama figur tersebut belum mendaftar sebagai calon kepala daerah, bila ada yang menyatakan dukungan, termasuk ASN, tidak bisa dikenai sanksi. Namun, para ASN diimbau untuk mengindahkan kode etik,” tutur Wili.

Dalam kesempatan itu, dia menuturkan bahwa pemilu bukanlah sekedar ajang seremonial politik belaka yang menaikan partisipasi politik masyarakat.

Pengawasan partisipatif dilakukan untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan pembangunan demokrasi. “Pengawasan juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih,” ujarnya. (Hen/WD)

BACA JUGA:  KPU dan PWI Depok Kolaborasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pilgub Jabar dan Pilwalkot 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *