HeadlineKota Kembang

Bawaslu Minta Masyarakat Pantau Hasil Pemilu di Laman KPU

28
×

Bawaslu Minta Masyarakat Pantau Hasil Pemilu di Laman KPU

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok Fathul Arif. (Foto : Diskominfo)

WartaDepok.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok, Fathul Arif meminta masyarakat memantau hasil rekapitulasi pemilu pada situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun laman resmi yang dimaksud adalah pemilu2024.kpu.go.id.

“Saya mengingatkan peserta pemilu dan masyarakat untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara yang dilaksanakan KPU Kota Depok,” katanya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.

Dirinya menjelaskan, informasi yang beredar mengenai hasil rekapitulasi suara dengan caleg yang berhasil lolos pada 6 daerah pemilihan (dapil) di Kota Depok di grup whatsapp, belum dipastikan kebenarannya.

“Informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, rekapitulasi yang dilakukan teman-teman KPU dan jajarannya itu berjenjang, saat ini masih berlangsung di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hingga nanti pleno penetapan di tingkat kota,” jelasnya.

Untuk itu, Arif meminta agar menunggu proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh jajaran KPU Depok.

Lebih lanjut, ia berharap agar peserta pemilu, tim sukses, relawan dan masyarakat untuk tidak kembali menyebarluaskan informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Karena akan terjadi misinformasi di masyarakat maupun peserta pemilu, hingga nantinya dikhawatirkan terjadi dinamika saat penetapan dari KPU Depok,” tegas Arif.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan terus memantau pergerakan suara di setiap kecamatan.

“Kawal suara kita, biar kan rekapitulasi suara berproses dan hormati teman-teman di KPU Depok yang sedang melaksanakan tugasnya,” ucap Arif.

Informasi terbaru saat ini Panwaslu se-Kota Depok sedang melakukan rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan, namun SiRekap aplikasi penghitungan dari KPU sedang maintenance atau belum bisa diakses untuk input data.

“Jadi saat ini sedang menunggu alat kerja manual dari KPU Depok,” kata Arif.

Diketahui dalam hal keterbukaan informasi publik, masyarakat juga bisa memantau rekap hasil formulir C1 baik pemilihan Calon Presiden hingga Calon Anggota DPRD tingkat kota melalui laman resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id.

Lebih lanjut, secara Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 413 ayat 3, tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Ini artinya KPU Depok akan menetapkan secara resmi perolehan suara partai politik atau parpol untuk calon anggota DPRD Kota Depok paling lambat pada 5 Maret 2024.

BACA JUGA:  DPUPR Kota Depok Tata Drainase Jalan Keadilan Raya Sepanjang 376,8 Meter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *