Kota Kembang

Berapa Kebutuhan Anggaran Pilkada Depok? Ini Kata KPU

27
×

Berapa Kebutuhan Anggaran Pilkada Depok? Ini Kata KPU

Sebarkan artikel ini
Pilkada Depok
Dok.JawaPos.com/Ilustrasi.

WartaDepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mengajukan sekitar Rp 63 miliar untuk anggaran Pilkada Depok 2020 mendatang. Ketua KPU Depok, Nana Sobarna mengatakan, pihaknya sudah memberikan rincian kebutuhan anggarannya.

“Awalnya kami ajukan Rp 74 miliar. Setelah dilakukan pengkajian bersama akhirnya diefisiensikan menjadi Rp63 miliar. Jumlah tersebut digunakan mulai dari tahapan awal (yang dimulai September), hingga akhir Pilkada,” kata Nana di kantornya, belum lama ini.

Nana mengatakan anggaran Pilkada Depok tersebut masih dalam pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KPU Depok.

Meski begitu, Nana berharap Pemkot Depok segera menetapkan nilai anggaran pelaksanaan dan mencairkannya di bulan tersebut agar tidak mengganggu proses tahapan Pilkada terutama dari sisi anggaran.

“Berharapnya sebelum tahapan dimulai, tahapan dimulai yakni menunggu peraturan tentang tahapan yang sedang dibahas di KPU pusat, jadi kami belum tahu ya. Perkiraan di September, Oktober, November itu sudah mulai ya tahapannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mendagri Tjahyo Kumolo berharap pemerintah daerah segera menyusun anggaran Pilkada 2020. Anggaran tersebut harus cukup tercukupi untuk semua lembaga pemilu.

“Bagi daerah yang akan mengadakan pilkada serentak, untuk menganggarkan cukup tercukupi,” kata Tjahyo, usai membuka Rapat Kerja APEKSI XIV 2019, Rabu pekan lalu.

Tjahyo mewanti-wanti anggaran tersebut harus mencukupi untuk KPU, Panwaslu, Gakkumdu dan semua lembaga yang terlibat. Semua anggaran Pilkada 2020 melalui APBD masing-masing daerah.

Sebagai informasi, Pilkada 2020 akan dilakukan serentak di 270 daerah. Terrinci yakni di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

BACA JUGA:  Tok! DPRD dan Pemkot Depok Setujui KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *