WartaDepok.com – Kontraktor jalan tol Depok-Antasari (Desari) berkewajiban membangun jembatan penyeberangan orang dan kendaraan bila proyek infrastruktur ini membelah kawasan permukiman. Warga di pihak lain bisa mengajukan permohonan pembangunan jembatan tersebut kepada kontraktor.
Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat HM Hasbullah Rahmad S.Pd, M.Hum kepada warga RT 01/ RW 08 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (3/12/2019).
“Setiap pembangunan harus memberi manfaat kepada masyarakat. Warga harus memperoleh ganti untung bila lahannya terkena pembangunan tol. Relasi antarwarga pun harus tetap terjalin bila proyek itu membelah kampung atau permukiman,” tutur politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Untuk mengingatkan kontraktor akan kewajibannya itu, ujar Hasbullah, warga harus melayangkan surat permintaan agar dibangunkan jembatan orang dan kendaraan.
“Bila tidak diminta, kontraktor kerap abai terhadap kewajibannya,”ujar Hasbullah.
Pembangunan jembatan tersebut, tuturnya, selain untuk menjaga relasi antarwarga, juga memudahkan para pelajar menuju sekolah.
“Jangan sampai, pembangunan tol justru memutus akses jalan warga, seperti untuk pergi ke sekolah, ke masjid atau ke pasar,” katanya. (Hen/WD)