HeadlineKota Kembang

Catatan Usai Pilkada, Bawaslu Depok Temukan Berbagai Masalah di TPS

551
×

Catatan Usai Pilkada, Bawaslu Depok Temukan Berbagai Masalah di TPS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pilkada

WartaDepok.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok menerjunkan 4.015 Pengawas TPS (PTPS) di 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan. Selain itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang berdomisili di Kota Depok juga turun langsung mengawasi beberapa titik TPS. Seluruh elemen Bawaslu Kota Depok menyebar keberbagai titik TPS untuk melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Bawaslu Kota Depok menemukan berbagai permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS). Temuan ini merupakan hasil pengawasan langsung di lapangan serta laporan yang dikirim Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (PANWASCAM) dan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) secara cepat dan tepat.

Bawaslu Kota Depok merinci masalah-masalah yang ada di lapangan. Diantaranya TPS 1 Jatimulya Kecamatan Cilodong terdapat pemilih dari TPS 7 salah mencoblos di TPS 1, tindaklanjutnya yakni dimasukan kedalam DPTb. Kemudian di TPS 8 Jatimulya Kecamatan Cilodong masih terdapat pamflet Paslon nomor urut 1 terpasang di sekitar TPS. TPS 26 Jatimulya Kecamatan Cilodong, Pengawas TPS tidak mendapatkan salinan DPT dari KPPS. Selanjutnya TPS 6 Cilodong Kecamatan Cilodong, ukuran TPS tidak sesuai standar, bilik khusus ditempatkan didalam TPS.

Kemudian ditemukan TPS yang surat suaranya kurang, pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB, bilik khusus yang tidak aksesibel bagi penyandang disabilitas, dan masih ditemukannya saksi yang mengenakan atribut pasangan calon. Selain itu, ditemukan juga TPS yang tidak menyediakan bilik khusus dengan suhu 37,5 derajat celcius di TPS 39 Desa Kalimulya Kecamatan Cilodong. Setelah disampaikan saran perbaikan agar ditempatkan bilik khusus, akhirnya pihak KPPS memasangnya dan terpisah dengan TPS.

Kejadian lain yang ditemukan pengawas TPS, yaitu terdapat pemilih yang mencoblos surat suara di TPS yang bukan seharusnya. Kemudian dibuatkan A5 dan menghapus tanda tangan di kolom pemilik nama yang asli atas kesepakatan saksi dan PTPS. Hal demikian juga telah dimasukkan ke dalam form kejadian khusus.

Perlu diketahui, dalam proses pengawasan penghitungan suara, Bawaslu Kota Depok menggunakan Siwaslu dan Sipitung yang merupakan hasil laporan cepat pengawasan pungut hitung di TPS diseluruh Kota Depok. Selain sebagai informasi cepat pengawasan di lapangan, aplikasi ini juga sebagai alat untuk mendokumentasikan C-hasil di masing-masing TPS dan dijadikan data pembanding jika nanti ada TPS yang disengketakan.

BACA JUGA:  Berkat Pangan Lokal Bergizi, Bumil di Depok Catatkan Kenaikan BB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *