WartaDepok.com – KPU Kota Depok memastikan bulan Desember 2020 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok digelar.
Kepastian itu setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.
“Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa tahapan pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia telah ditunda oleh KPU RI. Mengingat mewabahnya covid-19 di Indonesia bahkan dunia,” kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna di kantonya Rabu (6/5/2020).
Nana mengatakan, adanya penundaan Pilkada 2020 yang sebelumnya dilaksanakan pada September 2020 karena wabah Corona. KPU Kota Depok telah menerbitkan surat keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 itu meliputi tahapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Setelah dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kemarin. Menjadi terang benderang bagi kita bahwa waktu pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akan digelar pada Desember 2020,” kata Nana. (Wan/WD)