WartaDepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok mulai membuka tahapan perekrutan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020.
Ketua KPU Depok, Nana Shobarna, mengatakan tahapan di mulai dengan pengumuman tanggal 15-17 Februari, dan penerimaan berkas pendaftaran PPS tanggal 18 – 24 Februari .
Setelah itu diteruskan dengan beberapa tahapan berikutnya hingga 22 Maret 2020. Yakni, seleksi administrasi, seleksi ujian tertulis, wawancara, tanggapan masyarakat, pengumuman hingga pelantikan.
Nana Shobarna menjelaskan, mengenai persyaratan yang diperlukan untuk calon anggota PPS itu hampir sama dengan yang diperuntukkan saat seleksi PPK. Antara lain, batasan usia minimal 17 tahun saat pendaftaran dan pendidikan minimal SLTA.
Kemudian, belum pernah dua kali periodesasi sebagai badan penyelenggara pemilu pada tingkatan yang sama. Syarat lainnya adalah sehat jasmani dan rohani.
“Bagi yang berminat mendaftar sebagai anggota PPS harap mempersiapkan berkas karena pendaftaran akan dibuka esok. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor KPU Depok,” kata Nana, Senin (17/2/2020).
Selain perekrutan PPS, KPU Depok juga saat ini sedang melakukan tahapan lanjutan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hampir memasuki tahap akhir.
“Kami sudah umumkan nama-nama calon PPK hasil seleksi wawancara dan selanjutnya masuk tahap tanggapan masyarakat selama sepekan sekaligus klarifikasi sebelum calon PPK di tetapkan dan dilantik,” ungkapnya. (Hen/WD)