WartaDepok.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok membubarkan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang selesai bertugas dalam Pilpres dan Pileg 17 April 2019.
“Rangkaian tahapan Pemilu sudah kami selesaikan dengan ditandai penyerahan surat pengusulan penetapan anggota DPRD kepada Gubernur melalui Walikota, maka kami kemudian melakukan evaluasi kegiatan Pemilu sambil melakukan pembubaran terhadap panitia adhoc,” ujar Nana Shobarna, Ketua KPU Depok, Kamis (15/).
Ia menambahkan, kegitan itu juga dilakukan untuk mengevaluasi kekurangan-kekurangan yang telah dilakukan.
“Entah itu kaitan logistik ataupun kaitan dengan penyelenggaraan, hal-hal yang lain seperti masalah teknis menjadi bagian dari evaluasi,” paparnya.
Selanjutnya, KPU telah mematangkan persiapan dan berkonsentrasi menyambut tahapan Pilkada dan mempersiapkan segala kebutuhan.
“Tentu, teman-teman yang masih memungkinkan atau dapat menjadi panitia kembali, ya kami sangat terbuka karena kami katakan akan membuka seleksi lagi nanti. Hari ini kami bubarkan kemudian kalau nanti akan mengikuti lagi ada tahapan seleksi,” jelasnya.
Secara draft, tambahnya, peraturan tahapan memang akan dilaksanakan di awal 2020.
“Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta apresiasi yang tak terhingga kepada seluruh badan adhoc, mulai dari PPK, PPS dan KPPS yang telah dengan baik melaksanakan kegiatan pemilu di Kota Depok,” ucapnya. (Hen/WD)