Kota Kembang

Lima Raperda Depok Disahkan, Termasuk Peraturan Wajib Miliki Garasi Mobil Pribadi

41
×

Lima Raperda Depok Disahkan, Termasuk Peraturan Wajib Miliki Garasi Mobil Pribadi

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna di gedung DPRD Depok saat menyetujui Raperda salah satunya Raperda Perhubungan tentang garansi mobil pribadi. (M. Irwan Supriyadi/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – DPRD Kota Depok telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok di ruang paripurna, Rabu (8/1/2020).

Empat Raperda tersebut disahkan anggota DPRD Depok antara lain, Raperda Kawasan Tanpa Roko (KTR), Pajak dan Retribusi RSUD, dan Raperda Perhubungan yang di dalamnya soal garasi mobil pribadi.

“Kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas di panitia khusus (Pansus) . Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus, ” kata Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari di gedung DPRD.

Meski sudah disahkan Raperda Perhubungan tentang garansi mobil, Yeti Wulandari menegaskan sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

Sebab, kata dia, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

“Saya lihat ini bukan melulu ditutut tidak boleh memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengkoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas – fasilitas transportasi umum yang benar – benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat, ” tutur Politisi Partai Gerindra ini.

Setelah disahkan Perda tersebut, sambung Yeti, Peraturan daerah itu akan dibahas oleh pansus untuk dievaluasi.

Lalu setelah dievaluasi akan diterbitkan Peraturan Wali Kota Depok.

“Secara otomatis harus dibarengi oleh penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum. Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas, anak- anak, ” tutur Yeti.

Masih di lokasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Depok Dadang Wihana membenarkan, jika Raperda Perhubungan tentang garansi sudah disahkan.

Lebih lanjut, Dadang mengatakan, setelah disahkan pihaknya akan menyusun sosialisasi seperti apa ke masyarakat tentang penerapan Peraturan daerah tersebut.

“Setelah ditetapkan kita susun seperti apa sosialisasinya? . Kita targetkan dua tahun bisa diimplementasi, dan kita juga menunggu hasil evaluasi dari provinsi nanti dikabarkan soal Perwal yang akan disusun, ” kata Dadang.

“Ini sudah disahkan tinggal waktu untuk implementasi saja. Tapi kan perlu perangkat lain yaitu Perwal terkait teknis dan mekanisme pengaturannya bagi warga yang belum memiliki garansi. Lalu warga yang parkir di lahan fasos fasum, ” kata Dadang.

Sebelumnya, Perda Garansi itu merupakan rencana Pemerintah Kota Depok melalui Dishub Depok. Di mana warga Depok yang memiliki kendaraan mobil pribadi diwajibkan untuk memiliki garasi.

Menurut Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Depok Ari Manggala Raperda tersebut sudah masuk pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) di DPRD Depok dan kekinian sudah disahkan.

Namun jelas Ari , belum membicarakan soal denda atau sanksi terhadap pelanggaran ruang parkir yang direncanakan tersebut yang dikabarkan akan didenda Rp 20 juta.

“Terkait denda perlu ada rujukan aturan diatasnya UU Nomor 22 Tahun. 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setau saya tidak ada denda pelanggaran sebesar itu ,” tegas Ari.

Diajukan Raperda perubahan tersebut jelas Ari lagi karena banyak pelanggaran parkir di badan jalan, sehingga ruas jalan di Depok semakim sempit.

Lalu untuk mengurangi kendaraan yang parkir di pinggir-pinggir jalan atau parkir di fasilitas umum.

” Salah satu alasan yang saya ketahui adalah banyaknya pelanggaran parkir di badan jalan,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  DPRD Kota Depok Paripurnakan 4 Nama Calon Pimpinan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *