WartaDepok. com – DPC PDI Perjuangan Kota Depok akan melakukan pertimbangan internal untuk mencalonkan pelawak Nurul Qomar di Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Depok 2020 mendatang.
Pasca Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara karena terbukti palsukan ijazah. Sidang putusan itu digelar pada Senin (11/11/2019).
Sebab, Nurul Qomar adalah salah satu peserta penjaringan bakal calon wali kota dari PDI Perjuangan dan telah mendaftarkan diri pada, Kamis (19/9/2019).
“Kalau ada calon yang terjerat kasus hukum. Pasti kita tidak pakai dan dengan tersendirinya akan tercoret, ” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan Depok Ikravany kepada WartaDepok. Com ketika dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).
Meski begitu, DPC PDI Perjuangan Depok masih menunggu ketetapan kasus tersebut. Sebab, Qomar kata dia akan melakukan banding.
“Iya, kan masih manding. Dan penilaiannya (terjerat hukum) ,tidak hanya itu saja . Kan macam- macam penilaian dari pencalon di kami. Masih kita pertimbangan kan itu. Tentu saja menjadi perimbangan serius di internal partai. Kita tunggu keputusannya (setelah banding), ” jelas Ikra.
Qomar kata dia, masih tetap mengikuti penjaringan calon wali kota dari PDI Perjuangan. Sebab, pihaknya menjelaskan bahwa PDI Perjuangan membuka penjaringan ini secara terbuka .
“Secara hukum kan belum ada keputusan tetap, dia (Qomar) berhak untuk mendaftarkan diri ke PDI-P, jadi keputusan PDI-P, apakah dia akan direkomendasikan atau tidak. Itu akan dipertimbangkan.
“Sebagai warganegara, PDI-P belum tertutup sampai ada keputusan tetap. Karena prinsipnya (penjaringan calon ini) hak semua warga negara, soal keputusan ada di internal partai ,” papar dia.
Selama ini sambung Anggota DPRD Kota Depok ini, penjaringan calon wali kota baru ada tiga orang yang mendaftarkan diri melalui DPC PDI-P Depok.
Antara lain, Habib Riza, Novel, dan Qomar dan nama mereka sudah ada di DPD PDIP Jawa Barat. Lalu mereka akan dilakukan survey secara tertutup yang dilakukan internal partai.
“PDI-P terbuka penjaringan calon wali kota.
Baru ada tiga calon , apakah akan nambah? Bisa jadi. Karna penjaringan di DPD dan DPP PDIP masih berjalan, ” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah memvonis pelawak Nurul Qomar 17 bulan penjara karena terbukti palsukan ijazah. Sidang putusan itu digelar pada Senin (11/11/2019).
Vonis 1 tahun 5 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding sedang JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 Tentang Pemalsuan Surat. Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara, serta mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding,” ujarnya. (Wan/WD)