WartaDepok.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Kota Layak Anak (KLA) seharusnya bisa membuat aktifitas mereka yang usia produktif, seperti anak remaja atau usia sekolah, untuk tidak merokok.
Namun hal itu justru sebaliknya. Keberadaan kedua perda tersebut masih jauh panggang dari api alias belum efektif. Pasalnya, warung atau toko kelontong yang dekat dengan lingkungan sekolah menjual rokok kepada anak dibawah umur.
Anggota DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah sangat menyayangkan jika hal tersebut benar-benar terjadi.
“Kan sudah ada Perda KTR dan KLA, pasti bisa ditindak. Sebelumnya diamati terlebih dahulu agar tidak salah sasaran,” ujarnya kepada Wartadepok.com usai Rapat Paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka persetujuan DPRD terhadap Propemperda perubahan Tahun 2019, Jumat lalu.
Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa pengaturan KTR memiliki tujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Selain itu juga demi melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa rokok maupun produk tembakau.
“Kami menghimbau kepada tenaga pendidik, pengajar khususnya orang tua siswa untuk perhatikan kegiatan anak-anaknya ketika berada diluar lingkungan sekolah,” terangnya.(hen/WD)