Kota Kembang

Si Doel Tak Maju di Pilkada Depok, Terganjal Aturan Ini?

182
×

Si Doel Tak Maju di Pilkada Depok, Terganjal Aturan Ini?

Sebarkan artikel ini
Foto via Fimeela.com/Mantan Gubernur Banten, Rano Karno dipastikan tak bakal mencalonkan diri di Pilkada Depok 2020

WartaDepok.com – Mantan Gubernur Banten Rano Karno dipastikan tak bakal mencalonkan diri di Pilkada Depok 2020. Hal tersebut disampaikan DPC PDI Perjuangan Kota Depok.

Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengkonfirmasi jika Rano tak akan maju. Si Doel, sapaan ngetop Rano Karno, diketahui lolos ke Senayan alias menjadi Anggota DPR-RI.

“Untuk Rano Karno saya sudah konfirmasi bahwa dia tidak akan maju di Pilkada Depok,” kata Ketua DPC PDIP Depok Hendrik Tangke Alo di Sekertariat DPC PDIP Depok, Jabar, Senin (2/9).

Hendrik tak menyebut alasan rinci soal ini. Namun memang, jika menilik undang-undang, Rano tidak memungkinkan untuk mencalonkan diri sebagai Wali Kota Depok.

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menegaskan, merujuk pada aturan itu maka gubernur maupun mantan gubernur tak bisa mencalonkan diri dalam pemilihan bupati/wali kota.

Merdeka.com/Rano Karno

“Dalam undang-undang diatur, pada dasarnya kepala daerah yang sudah punya posisi tinggi, tidak bisa mencalonkan ke posisi rendah. Jadi gubernur atau mantan gubernur, tidak bisa ke bawah. Hanya bisa sebagai calon gubernur sepanjang belum dua kali,” ujar Hadar.

Menurutnya, UU Pilkada memang tidak secara detail melarang gubernur maupun mantan gubernur maju di pilkada yang derajatnya lebih rendah. Sebab, dalam undang-undang memang hanya disebutkan bahwa gubernur tidak boleh menjadi calon wakil atau calon kepala daerah setingkat di bawahnya. Karenanya KPU mempertegas aturan itu melalui PKPU.

“Jadi karena itu kami lengkapi. Agar jangan seolah-olah gubernur, bupati dan wali kota yang dilarang. Kami merincinya. Jadi intinya posisi tinggi tidak boleh mencalonkan posisi bawah,” ujarnya.

Bagaimana dengan mantan gubernur? Hadar menegaskan, mantan gubernur juga terikat ketentuan itu.  “Kalau mantan itu kan artinya sudah pernah. Jadi berlaku hal yang sama. Demikian juga bupati atau wali kota, tidak bisa mencalonkan untuk posisi wakil,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, komisioner KPU Arief Budiman mengatakan hal senada. Menurutnya, KPU pada intinya menetapkan PKPU berdasarkan undang-undang.

“Intinya, kalau sudah di level atas, tidak boleh mencalonkan untuk level lebih rendah di bawahnya. Tapi kalau bupati atau wali kota mau mencalonkan gubernur boleh. Demikian juga wakil gubernur, kalau mau mencalonkan jadi gubernur, boleh,” ujarnya. (sen/WD)

BACA JUGA:  Pemkot Gelar Sosialisasi Sinergitas Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *