Kota Kembang

Suara Sah Partai-Partai Politik Nonparlemen Bisa Jadi Modal Usung Calon Perseorangan

31
×

Suara Sah Partai-Partai Politik Nonparlemen Bisa Jadi Modal Usung Calon Perseorangan

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Suara sah partai-partai politik nonparlemen di Kota Depok, bisa menjadi modal untuk mengusung bakal calon (balon) perseorangan dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 Kota Depok.

Hal tersebut dikatakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat H. Endun Abdul Haq ketika menjadi pembicara dalam sosialisasi tahapan, program dan jadwal serta tahapan pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020. Sosialisasi diselenggarakan oleh KPU Kota Depok, Selasa (17/12/2019).

Para pengurus partai politik, baik yang meraih kursi maupun yang tidak meraih kursi, serta tim yang hendak mengusung calon perseorangan hadir di sosialisasi ini.

Dalam sosialisasi tersebut Endun menuturkan bahwa hanya suara sah partai politik yang memiliki kursi di DPRD bisa dimanfaatkan terkait pencalonan kepala daerah. Untuk bisa mengusung kandidat kepala daerah di Kota Depok, ucapnya, dibutuhkan 10 kursi.

“Bila ada gabungan partai politik ternyata hanya berjumlah sembilan kursi, tapi jumlah suara sahnya mencukupi maka gabungan partai politik ini bisa mengusung kandidat,” ujarnya.

Penjelasannya tersebut menjawab pertanyaan fungsionaris Partai Gerindra Depok Jamaludin yang menanyakan apakah suara sah partai politik nonparlemen bisa digabung suara sah partai politik peraih kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah?

Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tuturnya, partai politik nonparlemen, walau memiliki suara sah signifikan, tidak bisa dijumlahkan dengan suara sah partai politik peraih kursi untuk mencalonkan pasangan kepala daerah.

Namun, ucapnya, bila suara sah partai-partai politik nonparlemen jumlahnya signifikan bisa untuk mencalonkan pasangan perseorangan. Untuk mengusung calon perseorangan dalam Pilkada Kota Depok, tuturnya, dibutuhkan 85 ribu dukungan.

Jika jumlah suara sah partai-partai politik nonparlemen mencapai 90 ribu suara, kata Endun, sangat cukup untuk mengusung calon dari jalur perseorangan.

“Apalagi sebarannya sesuai ketentuan yakni di enam dari 11 kecamatan di Depok,” ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU Depok Nana Sobharna mengatakan, sosialisasi ini merupakan kegiatan pertama untuk tahapan pilkada Depok tahun 2020. Ada beberapa tahapan krusial, ujarnya, yang perlu diperhatikan.

Di antaranya, ujar Nana, rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (15 Januari – 14 Maret 2020), penyusunan Daftar Pemilih Tetap (18 April – 20 Juli 2020), pendaftaran calon (16-18 Juni 2020), penetapan calon (8 Juli 2020), kampanye (11 Juli- 19 September 2020), logistik (11 Mei-22 September 2020), pemungutan suara (23 September 2020) dan rekapitulasi penghitungan suara (24 September – 2 Oktober 2020).

KPU Depok, tuturnya, menargetkan partisipasi pemiih dalam Pilkada 2020 sebesar 80 persen.

“Kami berharap semua masyarakat mengetahui dan mencatat tanggal pencoblosan pada 23 September 2020,” ucapnya. (Hen/WD)

BACA JUGA:  Pemkot Gelar Sosialisasi Sinergitas Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *