Kriminal

Beredar Tiket Pesawat Mardani Maming, Ini Kata Kemenkumham

63
×

Beredar Tiket Pesawat Mardani Maming, Ini Kata Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
Ist/Mardani Maming (kiri) saat berbincang di pelataran parkir sebuah Bandara

WartaDepok.com – Mardani H Maming, mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Informasi yang dihimpun sejak Senin (19/2/2024), sebagaimana dilansir Indonesia Update, Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu, diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur. Info tersebut diperkuat dengan beredarya tiket pesawat atas nama yang bersangkutan, serta video kedatangannya ke sebuah bandara.

Dalam video, Mardani yang berstatus tahanan korupsi itu, menggunakan jaket hitam, topi putih dan mengenakan masker, terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ), memasuki pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya (SGK).

Saat ini, Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Diberitakan, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.

Saat ini, Mardani sedang status Peninjauan Kembali (PK), dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk.

Sejauh ini, belum ada informasi resmi dari pihak Lapas Sukamiskin, Jawa Barat dan Dirjen PAS Kemenkumham. Kami terus berupaya mengonfirmasi terkait dugaan ini.

Kemenkumham Buka Suara

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Edward Eka Saputra menjelaskan, Mardani Maming menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Edwar dikonfirmasi, Senin (19/2).

Ia memastikan, perjalanan Mardani Maming untuk menghadiri sidang upaya hukum PK itu dengan pengawalan resmi aparat kepolisian dan pihak Lapas.

“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas,” tegas Edward.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *