HeadlineKriminal

Puluhan Ibu-ibu Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk Kejari Depok, Mendesak Tersangka Dhatiyah Dihukum Berat

289
×

Puluhan Ibu-ibu Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk Kejari Depok, Mendesak Tersangka Dhatiyah Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Puluhan ibu-ibu korban kasus penipuan investasi bodong mendatangi Kantor Kejari Depok, Kamis (25/7/2024) pagi.

Para korban penipuan itu meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok dapat memberikan hukuman berat maksimal kepada tersangka Dhatiyah.

“Kami minta JPU Kejari Depok dan Hakim dapat memberikan hukuman berat semaksimal mungkin kepada Dhatiyah tersangka pelaku penipuan investasi bodong,” kata SF bersama puluhan korban lain saat mengawal proses pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti di Kejari Depok, Kamis (25/7).

Para korban ini mengaku berasal dari berbagai wilayah, seperti Depok, Bogor, dan Bekasi. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

“Banyak yang sudah kena tipu. Kalau yang ketahuan dan komunikasi, sudah ada sekitar 22 orang. Saya inves sejak tahun 2020,” ungkap korban penipuan lainnya di lokasi kantor Kejari Depok.

Ia menambahkan, korban penipuan investasi bodong ini berasal dari berbagai latar belakang. Bahkan, ada yang berprofesi sebagai ojek online.

“Mulutnya manis banget kalau merayu. Kasihan ada ojol juga yang kena tipu. Nilainya puluhan sampai ada yang Rp 2 miliar. Awalnya saya niat bantu, tapi malah begini,” ujarnya.

Diungkapkannya, para korban rata-rata dijanjikan keuntungan sebesar 5-10 persen setiap bulan, untuk investasi usaha di bidang ATK.

“Awalnya, investasi berjalan mulus selama beberapa bulan sampai setahun. Namun kemudian, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan. Korban sudah berupaya menagih, namun hingga kini tak ada realisasi,” katanya.

CA korban lainnya juga mempertanyakan mengapa tersangka tidak mengembalikan saja uang milik para korban. Pasalnya, tersangka bisa menyewa pengacara terkait kasus tersebut.

“Bisa bayar pengacara, tapi nggak bisa ngembaliin dana kami. Uang kami juga itu, yang dipakai untuk menyewa pengacara. Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya karena sudah merugikan banyak orang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Dhatiyah dijebloskan ke jeruji besi, menyusul laporan yang disampaikan SF ke Polres Depok tertanggal 5 Maret 2024, yang tertuang dalam Nomor : LP/B/490/III/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

SF melaporkan Dhatiyah ke Polres Metro Depok karena uang yang diinvestasikannya, sekitar Rp 1,5 miliar tidak jelas keberadaannya. Parahnya, sebagian dana investasi tersebut bersumber dari pinjaman bank, dengan agunan sertifikat rumah.

Pinjaman bank tersebut senilai Rp 600 juta dengan perjanjian bahwa cicilan pinjaman setiap bulannya menjadi tanggungan terlapor.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Depok, Edrus mengatakan bahwa pelapor kasus dugaan investasi bodong di Polres Metro Depok hanya satu orang.

“Saat ini pelimpahan tahap dua dari polisi dan sedang ada pemeriksaan,” ungkap Kasi Pidum didampingi JPU Putri Dwi Astrini di Kejari Depok.

“Setelah kita terima tahap dua, nanti kita limpahkan ke pengadilan, sambil menunggu hari sidang. Sekarang ini sudah ada penahanan jaksa selama 20 hari ke depan di Rutan Depok,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, selama menjalani pemeriksaan, tersangka diketahui dalam kondisi sehat.

“Pelimpahan barang bukti berupa dokumen-dokumen,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  Puluhan PPKS Ikuti Pelatihan dan Keterampilan Perbengkelan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *