HeadlineKriminal

Satresnarkoba Polrestro Depok Ciduk Pelaku Penjualan Obat Daftar G

7
×

Satresnarkoba Polrestro Depok Ciduk Pelaku Penjualan Obat Daftar G

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras. (Foto : Diskominfo)

WartaDepok.com – Polres Metro Depok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap praktik penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti ratusan butir obat daftar G tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, hingga Ketua RT.

Warga mencurigai adanya aktivitas penjualan obat ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sejumlah toko kelontong.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan melaksanakan penggerebekan di sejumlah titik yang tersebar di Kota Depok,” katanya, Rabu (16/04/25).

Adapun lokasi penggerebekan meliputi sejumlah kelurahan. Di antaranya, Kelurahan Duren Seribu, Kelurahan Bedahan, Kelurahan Pangkalan Jati, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Sukmajaya, Kelurahan Pancoranmas, Kelurahan Kemiri Muka dan Kelurahan Sukamaju,” tambahnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis obat daftar G tanpa izin edar. Di antaranya, trihexyphenidyl, calmlet, tramadol, merlopam, dan hexymer.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

“Kami juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” sambung Kombes Abdul Waras.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal.

“Tentunya bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tutup Kombes Abdul Waras.

BACA JUGA:  DPRD Depok Setujui Lima Raperda dalam Rapat Paripurna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *