WartaDepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa pusat belanja atau mal akan dibukan pada 16 Juni sesuai kesepakatan awal.
Namun, para pengelola mal atau pusat perbelanjaan di Depok harus mengikuti aturan yang ada.
Seperti menerapkan kunjungan dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Lalu pengelola mal diwajibkan membuat fakta intergritas .
“Jika melanggar atau terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan protokol kesehatan maka siap untuk dilakukan penutupan kembali, ” kata Idris melalui keterangannya, Minggu (14/6).
Kata Idris, Depok masih dalam masa PSBB Proporsional dan penambahan kasus masih terjadi setiap hari.
“Kami menyerukan kepada semua pihak untuk berkomitmen dengan protokol kesehatan. Untuk menggunakan masker, menjaga jarak fisik, selalu mencuci tangan
dan membudayakan kembali PHBS, ”
“Ancaman penularan COVID-19 bisa terjadi dimana saja dan terhadap siapa saja, untuk itu memproteksi diri kita dengan protokol kesehatan adalah sebuah kebutuhan, ” pungkasnya. (wan/WD)