WartaDepok.com – BPJAMSOSTEK Depok memberikan pemahaman kepada puluhan perusahaan soal manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) di Rumah Sakit (RS) Brawijaya Depok belum lama ini. Acara sosialisasi itu diisi oleh pembicara dari RS Brawijaya dan BPJAMSOSTEK Depok.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Depok Indra Iswanto mengatakan, pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi soal manfaat JKK kepada pihak perusahaan karena hal ini penting.
Terutama JKK dan JK, program itu terdapat perubahan yakni ada penambahan manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK, sesuai Peraturan Presiden No. 82 tahun 2019.
“Jaminan ini sudah disahkan presiden di penghujung 2019 lalu. Pemerintah meningkatkan manfaat perlindungan program jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJAMSOSTEK tanpa kenaikan iuran, ” kata Indra di kantornya, Selasa (25/2).
Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Depok, Ullik Indrawati menambahkan bahwa pemberian pemahaman soal program JKK dan JKM kepada perusahaan yang ada di Depok ini diharapkan bisa disampaikan ke para tenaga kerjanya yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Sehingga para tenaga kerja tahu manfaat program ini. Dan perusahaan tidak khawatir atas resiko yang mungkin bisa terjadi kepada tenaga kerjanya saat menjalankan tugas, pergi kerja dan pulang kerja,” kata Ullik.
BPJAMSOSTEK telah menaikan manfaat untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Meski begitu iuran dua jaminan ini tidak ada kenaikan atau iurannya tetap sama.
“Ada kenaikan keuntungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK). Itu signifikan sekali. Karyawan yang alami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, mendapatkan beasiswa sampai kuliah untuk dua orang anak, ” kata Ullik.
Selain itu juga manfaat JKK sekarang ini juga mendapatkan pengobatan di rumah dengan biaya sebesar Rp 20 juta yang sebelumnya tidak ada. (Wan/WD)