WartaDepok.com – BPJAMSOSTEK cabang Depok kebanjiran pengajuan klaim dari para peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK cabang Depok terhitung 1 Mei 2020 sampai saat ini yang mengajukan klaim mencapai 500 orang setiap hari.
“Ada 500 orang yang klaim baik online atau pun offline atau datang ke kantor. Untuk offline kurang lebih 300 orang, dan kami juga membuka pengajuan melalui online dengan jumlah antrian setiap harinya mencapai 200 orang,” kata Kepala Kantor Cabang Depok, Indra Iswanto, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, banyaknya peserta BPJAMSOSTEK yang mengajukan klaim berasal dari perusahaan yang memutus hubungan kerja selama pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK cabang Depok Ullik Indrawati M menambahkan dari 500 orang yang mendaftar, hanya sekitar 300 orang yang berhasil diproses sampai pada tahap pembayaran.
“Karena status kepesertaan tenaga kerja masih aktif, ataupun berkas yang dibawa belum sesuai dengan persyaratan sehingga proses pengajuan klaim tidak dapat dilanjutkan,” tutur Ullik Indrawati M.
Menurut dia, Kota Depok paling banyak yang memproses pengajuan klaim peserta BPJAMSOSTEK.
Meski banyak yang klaim, Ullik pastikan proses peserta yang mengklaim bisa cepat dicairkan.
Ullik juga menjelaskan syarat untuk mengajukan klaim yaitu, pastikan sudah tidak bekerja lagi disebuah perusahaan, berkas yang harus disertakan yaitu kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Keluarga (KK), KTP, rekening tabungan, paklaring atau surat keterangan pernah bekerja.
“Untuk yang datang langsung bawa berkas-berkas tersebut yang asli dan yang fotocopy.
Kalau untuk yang online, berkas tersebut di upload, setelah verifikasi selanjutnya akan kami video call, maka pastikan email dan nomor hp itu benar,” pungkasnya. (wan/WD)