WartaDepok. com – Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Cabang Depok Ulik Indrawati mengatakan, BPJAMSOSTEK telah menaikan manfaat untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Meski begitu iuran dua jaminan ini tidak ada kenaikan atau iuranya tetap sama.
“Ada kenaikan keuntungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Itu signifikan sekali. Karyawan yang alami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, anaknya mendapatkan beasiswa sampai kuliah, ” kata Ulik di kantornya, Senin (13/1/2020).
Kenaikan keuntungan dikhususkan bagi jaminan kecelakaan kerja dan kematian jadi jelas dia, karyawan yang ikut jaminan tersebut alami kecelakaan kerja dan meninggal dunia mendapatkan beasiswa bagi anaknya yaitu sebanyak dua orang.
“Untuk jaminan kecelakaan ini anaknya dapat beasiswa. Mulai dari TK hingga kuliah. Bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, ” kata Ulik.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Depok Indra Iswanto menambahkan, untuk jaminan Kematian ini juga mendapatkan beasiswa bagi dua anak yang tenaga kerja ikut peserta jaminan ini.
Beasiswa ini diberikan mulai TK sampai kuliah bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun.
“Jaminan ini sudah disahkan presiden di penghujung 2019 lalu. Pemerintah meningkatkan manfaat perlindungan program jaminan kecelakaan dan kematian dari BPJAMSOSTEK tanpa kenaikan iuran, ” kata Indra.
Ini Rincian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
1. Beasiswa untuk 2 anak
Mulai dari TK hingga kuliah. Bagi peserta faktor yang meninggal dunia atau catat tetap akibat kecelakaan kerja.
A. TK sampai SD (Sederajat)
Rp 1,5 juta/Tahun/Anak.
B. SMP (Sederajat)
Rp 2 Juta/ Tahun/Anak
C. SMA (Sederajat)
Rp 3 Juta/Tahun/Anak
D. Perguruan Tinggi (Sederajat)
Rp 12 Juta /Tahun/Anak.
Total Beasiswa Maksimal Rp 174 juta yang sebelumnya Rp 12 Juta. (Wan/WD)