WartaDepok.com – Munculnya nama rumah judi di bagian depan jersey Tira Persikabo menimbulkan polemik. PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi akhirnya melarang hal tersebut.
Dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020 yang dikeluarkan tanggal Selasa (25/2/2020) kemarin, PT LIB menegaskan bahwa klub-klub yang bertanding di Shopee Liga 1 dan Liga 2 tak diperkenankan memasang sponsor merk rokok, minuman keras, dan situs taruhan.
“Sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian,” tulis LIB dalam surat tersebut.
PT LIB juga menuliskan sejumlah peraturan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
Peraturan-peraturan itu yakni pasal 27 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, PP 109 tahun 2012, PEPRES 74 tahun 2013, dan PERMENDAG 20 tahun 2014.
Selain itu, hasil rapat Polri-PSSI pada 20 Februari 2020 dan hasil rapat Satgas Anti Mafia Bola dan PSSI pada 25 Februari 2020 juga menjadi dasar pertimbangan.
PT LIB juga mengingatkan agar klub-klub tunduk pada keputusan tersebut. Jika dilanggar, maka klub bertangung jawab terhadap segala konsekuensi hukuman yang muncul.
“Adapun klub yang tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan sebagaimana tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya,” tutup surat tersebut, yang ditandatangani oleh Dirut PT LIB, Cucu Soemantri.
Hal ini sekaligus menjelaskan keraguan publik mengenai boleh tidaknya Persikabo memasang logo bandar judi SBOTOP di jersey mereka. (detik)