WartaDepok.com – Buy the Service adalah sistem yang dapat diberlakukan untuk mengoperasikan bus dengan spesifikasi pelayanan, baik ditinjau dari sisi kuantitas maupun kualitas.
Pemerintah akan membayar operator berdasarkan tarif atas pelayanan yang mereka laksanakan, sesuai jumlah kilometer yang mereka tempuh (Heru Sutomo, 2007).
Mulai tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan menata pelayanan transportasi umum lima kota, yaitu Surakarta (4 koridor), Yogyakarta (3 koridor), Medan (5 koridor), Denpasar (4 koridor) dan Palembang (3 koridor) dengan skema pembelian layanan (Buy the Service/BTS).
Ini adalah program kelanjutan dari RPJM Nasional 2015-2019 dan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Perhubungan 2015-2019 yang belum terlaksana. Sekarang dalam RPJMN 2019-2024 ditetapkan sebagai program Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) Perkotaan.
Dalam perencanaan transportasi perkotaan dikenal dengan istilah push and pull strategy. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berbagi peran. Wilayah yang dilayani transportasi umum cakupannya aglomerasi. Kebijakan push strategy oleh pemerintah daerah dan pull strategy dilakukan oleh pemerintah pusat.
Push strategy dilakukan pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Pemerintah daerah melakukan pengelolaan atau manajemen pengaturan waktu dan ruang untuk akses kendaraan pribadi, yakni pengaturan ruang jalan dan pengaturan ruang parkir.
Hal yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk persiapan menerima kehadiran transportasi umum berbasis jalan dengan skema BTS, seperti pertama, persiapan halte, dapat berupa bus stop, halte eksisting atau kerjasama swasta (corporate social responsibility/CSR atau memanfaatkan halte sebagai media iklan).
Kedua, studi kemanfaatan program, survey kondisi lalu lintas, dampak terhadap pengeluaran masyarakat, tingkat kepuasan masyarakat dan harapan masyara.
Ketiga, melakukan sosialisasi, Sosialisasi dapat berupa kampanye kembali ke angkutan umum serta tata cara menggunakan angkutan umum. Keempat, kebijakan prioritas, diharapkan adanya kebijakan untuk memprioritaskan angkutan umum agar memiliki layanan yang lebih baik dari angkutan pribadi.
Kebijakan itu dapat berupa pembatasan operasional kendaraan pribadi, penerapan tarif parkir mahal di pusat kota, jalan berbayar, pajak progresif kendaraan pribadi, lajur transportasi umum (bus lane), prioritas bus di persimpangan (bus priority), contra flow.
Kota Surakarta akan menerapkan kebijakan contra flow bagi transportasi umum di Jalan Slamet Riyadi sepanjang 2,7 kilometer. Bisa jadi Kota Surakarta merupakan kota pertama di Indonesia yang nantinya mengoperasikan transportasi umum pada arus berlawanan.
Pull strategy, dilakukan Pemerintah Pusat untuk menarik masyarakat menggunakan transportasi umum (bus). Pemerintah menanggung risiko, pemerintah memberikan lisensi ke operator dan memprioritas kepada angkutan umum agar memiliki layanan yang terbaik.
Dalam hal pengawasan operasional transportasi umum, nantinya badan pengelola yang akan membantu pemerintah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM (standar pelayanan minimla) dan SOP (standar operating procedure).
Disamping itu, ada persyaratan teknis pelelangan operator angkutan umum, yakni mampu memiliki atau menyediakan SGO (Siap Guna Operasi) dari jumlah kendaraan pada kontrak, memiliki izin usaha/izin penyelenggaraan angkutan umum yang masih berlaku, memenuhi persyaratan yang tercantum dalam dokumen pengadaan, dan memiliki modal kerja paling sedikit sebesar jumlah biaya operasional, biaya perawatan, biaya overhead dan biaya pajak selama 3 bulan.
Untuk penyelengaraan itu disediakan anggaran sebesar Rp 250 miliar (tahun 2020) yang akan digunakan untuk pembelian layanan melalui bantuan teknis di 5 kota percontohan, pembangunan Intelligent Transport System atau ITS (fleet management) dan manajemen pengelola.
Besaran anggaran yang dialokasikan per daerah tergantung hasil studi Dokumen Perencanaan. Semakin besar anggaran yang dialokasikan perdaerah maka pelaksanaan revitalisasi bisa lebih menyeluruh di kota tersebut.
Bantuan diharapkan dilakukan selama 4 tahun (tahun jamak/multi years) tujuannya agar ada keberlanjutan (sustainability) bagi sistem transportasi yang dibangun serta kepastian usaha bagi pihak operator.
Skema buy the service yang dirancang memprioritaskan operator yang masih ada. Akan tetapi, operator tersebut harus mampu menyesuaikan dengan standar pelayanan minimum (SPM) yang sudah ditetapkan dan memenuhi persyaratan lelang.
Subsidi yang diberikan Pemerintah Singapura untuk transportasi publik dalam 5 tahun (2010-2015) sebesar $14 miliar Singapura atau kira-kira $4 miliar Singapura per tahun.
Untuk rentang 5 tahun berikutnya sebesar $26 miliar Singapura. Rata-rata penumpang harian MRT dan bus adalah 1,33 juta dan 2,78 juta pada tahun 2005. Tahun 2015 naik menjadi dua kali lipat menjadi 2,89 juta penumpang per hari untuk MRT dan naik sepertiga menjadi 3,8 juta untuk bus (Chia Jean, 2017).
Subsidi transportasi umum adalah keniscayaan, karena transportasi umum adalah kebutuhan dasar layanan publik.
Di daerah, keberadaan transportasi umum yang memadai dapat membawa dampak besar bagi perubahan perilaku dan budaya bertransportasi masyarakatnya.
Selain itu ada kerugian ekonomi jika publik berlebihan menggunakan kendaraan pribadi, seperti menyebabkan kemacetan lalu lintas, menambah angka kecelakaan lalu lintas, ruang terbuka hijau berkurang (akibat menambah kapasitas jalan dan lahan parkir kendaraan), pemborosan penggunaan BBM (kebutuhan BBM meningkat).
Ada potensi pemanasan global dari polusi, ganggguan kesehatan, hujan asam sebagai dampak dari asap knalpot kendaraan bermotor berlebihan.
Jika membiarkan pertumbuhan penggunaan kendaraan bermotor yang meningkat pesat tentunya akan merugikan ekonomi. Dan manfaatnya sangat besar bagi penghematan keuangan negara jika mau menata kembali transportasi umum.
Oleh sebab itu program transportasi umum selayaknya dimasukkan dalam Program Strategis Nasional (PSN) Pelayanan Publik. PSN tidak harus selalu berupa infrastruktur fisik.
Banyak ragam program transportasi umum berbasis jalan yang dapat dikembangkan di daerah. Terutama daerah 3 TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan) yang harus mendapat perhatian khusus supaya pertumbuhan ekonomi wilayah dapat lebih cepat lagi.
Selain penyediaan infrastruktur prasarana juga harus disertai infrastruktur sarana dan pelayanan. Angkutan Perintis Pedesaan, pembagian armada bus ke Pemda yang sudah secara mandiri mau menata transportasi umum, Angkutan Perintis Perbatasan adalah beberapa program yang dapat dikembangkan.
Subsidipun tidak selalu dibebankan pada keuangan negara (APBN dan APBD). Jika sudah terbentuk badan pengelola transportasi umum, bisa mencari subsidi dari usaha lain.
*Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat