Opini

Peran Ulama dalam Pencegahan Pelanggaran Hukum di Masa Pandemi

500
×

Peran Ulama dalam Pencegahan Pelanggaran Hukum di Masa Pandemi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Teguh Ariyadi

WartaDepok.com – Bangsa Indonesia saat ini tengah dilanda pandemi Corona Virus Disease 2019 atau dikenal dengan Covid-19. Pemerintah telah menetapkan pandemi ini sebagai bencana non-alam. Kondisi ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pandemi. Di bidang ekonomi, pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat, baik berupa dana tunai maupun berupa bahan kebutuhan pokok.

Upaya lain dari pemerintah adalah dengan membatasi mobilitas masyarakat mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, disingkat PSBB, sampai dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, disingkat PPKM.

Sosialisasi secara massif juga telah diberbagai media terkait dengan penerapan Protokol Kesehatan 5M : Mencuci tangan, Memakai Masker, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobiitas.

Upaya pemerintah ini ternyata belum sepenuhnya dipahami masyarakat dan kerap dilanggar. Di beberapa titik penyekatan masih saja ada masyarakat yang berupaya untuk menerobos.

Ketegangan dengan aparat pun masih kerap terjadi. Dalam hal penerapan protokol kesehatan, masih banyak masyarakat yang belum sadar pentingnya memakai masker. Masih saja ada masyarakat, termasuk pejabat dan public figure, yang tetap menggelar hajatan di tengah pandemi. Di dunia maya, masih ada netizen yang tidak percaya dengan adanya Covid-19. Hal ini dperparah dengan munculnya berita-berita bohong, hoax, tentang Covid-19.

Pelanggaran Hukum di Masa Pandemi
Pelanggaran-pelanggaran ini tentunya memiliki konsekuensi hukum yaitu sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Untuk kota Depok sendiri, sudah banyak warga masyarakat yang terkena sanksi sebagaimana dikutip dari kompas.com, sampai dengan pertengahan Juli sudah ada 4.739 pelanggaran baik dari perorangan maupun badan usaha dan sudah diberikan sanksi.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, sanksi denda dilakukan setelah adanya peringatan beberapa kali, ada pendisiplinan, pembelajaran yang dilakukan terlebih dahulu. Setidaknya ada 29 yang sudah diberikan denda administratif. Ada 10 yang telah kami lakukan penghentian dengan cara disegel.

Berita bohong di media sosial terkait Covid-19 juga marak. Seperti dikutip dari cnbcindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menemukan 1.670 hoaks terkait COVID-19.

Temuan tersebut berdasarkan penanganan sebaran isi hoaks terkait COVID-19 periode 23 Januari 2020 – 25 Juni 2021. Ada 3.690 pengajuan takedown sebaran hoaks COVID-19 di media sosial. Sebanyak 3.075 di antaranya di platform Facebook, 540 di twitter, 49 di Youtube, sisanya sebanyak 26 di instagram.

Dari jumlah tersebut yang telah ditindaklanjuti sebanyak 3.269, yang terdiri Facebook (2.733), twitter (469), Youtube (45), dan instagram (22). Menurut situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, kominfo.go.id., Kominfo dibantu Polisi telah menangkap 89 tersangka, dengan rincian 14 pelaku telah ditahan, sedangkan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Peran Ulama
Mencermati berbagai pelanggaran hukum tersebut, tentunya diperlukan upaya pencegahan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum. Upaya ini tentunya tidak hanya bertumpu pada pemerintah. Pelibatan berbagai unsur masyarakat harus dilakukan.

Salah satu unsur masyarakat yang harus dilibatkan adalan ulama. Ulama harus ikut andil dalam upaya penyadaran masyarakat agar tidak melanggar hukum. Sebagai ‘warotsatul ambiya’ ulama memiliki tugas meneruskan tugas Rosululloh untuk memperbaiki akhlak umatnya, Innamal Buitstu Liutammima Makarimal Akhlaq.

Ulama harus melakukan upaya memperbaiki perilaku umat agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

Sinergi Ulama dan Umaro adalah suatu keniscayaan. Kebijakan pemerintah akan dapat berjalan sesuai yang diharapkan jika didukung oleh masyarakat melalui para ulama. Ulama diharapkan berperan membantu pemerintah mensukseskan program penanggulangan Covid-19 dengan berperan aktif memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan 5M.

Ulama diharapkan berperan aktif memperbaiki perilaku umat dengan memberikan contoh memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
Terkait penyebaran berita bohong, ulama diharapkan juga berperan aktif memberikan informasi yang akurat dari sumber yang terpercaya. Ulama harus berperan meng’counter’ isu-isu terkait konspirasi.

Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa pandemi Covid-19 ini adalah masalah bersama. Dampak Covid-19 bukan hanya dirasakan umat Islam tetapi juga umat agama lain. Masalah Covid-19 bukan hanya dialami di Indonesia tetapi juga negara-negara lain di dunia.

Tidak dapat dipungkiri bahwa wabah Covid-19 telah membawa konflik baru di masyarakat yang harus disikapi para ulama. Penolakan masyarakat akan pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19, perlakuan tidak pantas terhadap orang yang sedang isolasi mandiri, adalah contoh konflik di masyarakat yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Mensikapi hal ini, ulama harus mengambil peran. Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang penerapan 5M dalam kehidupan bermasyarakat adalah bentuk ketaatan kepada Ulil Amri. Kepedulian sosial terhadap orang yang sedang isolasi mandiri adalah juga bentuk dari Ukhuwah Islamiah sebagaimana diperintah dalam Al Qur’an.

Pemahaman-pemahaman inilah yang diharapkan bisa diberikan para ulama kepada masyarakat untuk meminimalisir berbagai konflik.

Perlu dipahami pula bahwa tidak semua konflik di masyarakat harus diselesaikan lewat hukum. Keterbatasan jumlah aparat dan prosedur penyelesaian yang detail akan memakan waktu penyelesaian perkara lebih lama. Disinilah dibutuhkan peran ulama. Dengan pemahaman ilmu agama yang dimiliki ulama diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukumnya.

Masyarakat didorong untuk lebih mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah ketimbang membawanya ke ranah hukum.
Sekali lagi, ulama memiliki peran penting di masyarakat.

Dengan peran aktif ulama diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam hukum. Dengan demikian perilaku pelanggaran hukum dapat diminimalisir dan konflik-konflik terselesaikan dengan baik.
Semoga tulisan kecil ini dapat bermanfaat.

*Ketua Bidang Hukum DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *