WartaDepok.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan pidana mati kepada dua oknum Anggota Kepolisian disertai hukuman tambahan.
Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Forci Nilpa dan Nugraha Medica menyatakan terdakwa yakni Hartono dan terdakwa Faisal dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat di ataslima gram.
“Para terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan putusan kepada para terdakwa oleh karena itu berupa pidana mati,” ujar Iqbal dalam sidang teleconference di Ruang Sidang Utama PN Depok, Kamis (14/5/2020).
Masih dalam amar putusan, Iqbal juga menegaskan bahwa para terdakwa merupakan Anggota Kepolisian RI yang menjadi terdakwa dalam sindikat peradaran Narkotika Golongan I bukan tanaman yang total brutto keseluruhan beratnya sebanyak 37.909 gram atau seberat 37,9 kilogram.
“Untuk Nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan Penasehat Hukum para terdakwa serta permohonan dari masing-masing terdakwa oleh karena itu ditolak Majelis Hakim,” kata Iqbal.
Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Kesatu, Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wan/WD)