WartaDepok.com – Satpol PP Kota Depok telah menjaring 300 warga yang melanggar PSBB karena tidak memakai masker ketika keluar rumah.
Mereka dihukum membersihkan fasilitas umum seperti jalan dan taman kota, sambil mengenakan rompi bertuliskan “pelanggar PSBB”.
“Pertama ditegur, kedua sanksi sosial. Nah, sanksi sosialnya membersihkan fasilitas umum,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada wartawan, Senin (18/5).
Lienda menjelaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB Bogor-Depok-Bekasi, warga yang tidak mengenakan masker atau berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik dikenakan 3 jenis sanksi administratif.
Kata dia, sanksi pertama teguran, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum, ketiga denda Rp 100.000 – Rp 250.000.
“Tiga jenis sanksi administratif itu dikenakan secara bertingkat. Kita lihat kalau dia enggan menggunakan masker, dikenakan denda administrasi, tapi kalau lupa atau ada tapi di tas, sanksi sosial,” jelas dia. (Wan/WD)