HeadlinePeristiwa

Bandar dan Kurir Ganja 38 Kg Divonis 17 Tahun melalui Sidang Teleconference

91
×

Bandar dan Kurir Ganja 38 Kg Divonis 17 Tahun melalui Sidang Teleconference

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Firman Firdaus alias Emang (19), warga Jl. Nangka I RT 02/013, Kel. Rangkapan Jaya, Pancoran Mas terdakwa kurir, pengedar dan bandar ganja seberat 38 Kg yang disimpan dalam empat buah kardus divonis 17 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti hukuman 6 bulan penjara.

“Terdakwa Firman Firdaus dinyatakan bersalah memiliki narkotika jenis ganja seberat 50 Kg yang disimpan dalam empat kardus dan satu tas kecil yang dilakban warna hitam

Bersama M. Fajar Saputra alias Mamad dengan berkas terpisah atas suruhan Randy yang masih buron untuk diedarkan di wilayah Kota Depok,” kata Majelis Hakim yang dipimpin M. Iqbal didampingi Hakim Anggota Forci dan Nugraha dalam sidang melalui teleconrence dirunga Garuda Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (3/4/2020).

Vonis selama 17 tahun kurungan penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmi Satria dalam sidang sebelumnya dan terdakwa memang dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi kurir, pengendar dan Bandar narkotika jenis ganja yang siap diedarkan di Kota Depok dan sekitarnya.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua M. Iqbal serta barang bukti ganja dengan berat brutto sebanyak 38 Kg, satu unit handphone merk Samsung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan, terdakwa Firman Firdaus didampingi Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Pagi Yansen Tarigan, menyatakan menerima putusan tersebut.

Di tempat terpisah, JPU Rachima saat dikonfirmasi juga menyatakan menerima putusan.

“Apa yang diputuskan Majelis Hakim tersebut adalah sama dengan tuntutan kami Penuntut Umum, yakni melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35.Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 17 tahun. Oleh karena itu kami Penuntut Umum menerima putusan tersebut,” pungkas JPU Rachima. (poskota)

BACA JUGA:  Metrologi Legal Awasi SPBU Swasta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *