HeadlinePeristiwa

Bandar Narkoba Dituntut Mati Kejaksaan Negeri Depok

157
×

Bandar Narkoba Dituntut Mati Kejaksaan Negeri Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukuman Mati/Shutterstock

WartaDepok.com – Mahmudi, seorang bandar besar narkoba, dituntut mati jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok. Tuntutan tersebut sama dengan yang diberikan kepada Hartono dan Faisal, dua oknum anggota Polri aktif dalam berkas terpisah.

”Kejari Depok telah melakukan proses persidangan online terkait dua berkas perkara terpisah,” katanya Humas Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2020).

Mahmuji merupakan bandar pemasok sabu Hartono dan Faisal. Sesuai fakta persidangan, Mahmuji sudah berkali-kali memasok sabu untuk kedua oknum polisi itu.

Herlangga mengatakan, dari barang bukti yang ada dan merujuk pada fakta siding, patut diduga terdakwa adalah bandar narkoba jaringan besar. ”Maka itu jaksa menuntutnya dengan hukuman pidana mati,” tegasnya.

Berkas lain dalam kasus ini masin-masing atas nama Yudi Aprianto dan Muslim Safari masing-masing dituntut 20 tahun dan 18 tahun penjara.

Satu lagi berkas atas nama Alfian sudah dinyatakan lengkap, namun belum diserahkan polisi karena masih menjalani persidangan di Batam. (Wan/WD)

BACA JUGA:  GAPENSI Hadiri Peresmian KAHAJA Sebagai Lembaga LSBU Wilayah Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *