HeadlinePeristiwa

Besok PSBB Diberlakukan Selama 14 Hari, Aturannya Sama Dengan DKI Jakarta

133
×

Besok PSBB Diberlakukan Selama 14 Hari, Aturannya Sama Dengan DKI Jakarta

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok Mohammad Idris

WartaDepok.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan bahwa Kota Depok Rabu (15/4/2020) besok sudah mulai penerapan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan PSBB kata Idris, selama 14 hari mulai tanggal 15 hingga 28 April 2020.

“Untuk aturanya sudah lengkap dalam Peraturan Walikota Depok, ” kata Idris melalui keterangan, Selasa (14/4/2020).

Idris menegakan lagi, PSBB ini berlaku bagi semua masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktifitas di wilayah Kota Depok.

Mereka wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata dia.

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, menambahkan penerapan PSBB di Kota Depok sama dengan aturan yang diberlakukan di DKI Jakarta.

Untuk jam operasional angkutan umum seperti angkot maupun kereta mengikuti.

“Sama jam operasionalnya untuk terminal, stasiun dan angkutan umum dari pukul 06.00-18.00. Hal ini agar tidak terjadi ketimpangan (aturan),” kata Dadang Wihana saat dihubungi wartawan. (Wan)

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polrestro Depok Ciduk Pelaku Penjualan Obat Daftar G

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *