HeadlinePeristiwa

Cegah Penyebaran COVID-19, Sebanyak 295 Narapidana Rutan Kelas I Depok Bebas

186
×

Cegah Penyebaran COVID-19, Sebanyak 295 Narapidana Rutan Kelas I Depok Bebas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penjara/Pixabay

WartaDepok.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Depok, Jawa Barat membebaskan sebanyak 295 narapidana secara bersyarat.

Hal ini disampaikan Kepala Rutan Kelas I Kota Depok, Jawa Barat, Dedy Cahyadi dalam keterangannya yang diterima Rabu (1/4/2020).

“Hari ini ada enam orang narapidana yang akan menjalani asimilasi di rumah. Selanjutnya ada dua orang yang kita keluarkan untuk mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat. Jadi total pada hari ini ada delapan orang. Mereka juga akan mendapatkan pengawasan dari balai pemasyarakatan, “kata Dedy Cahyadi.

Dedy Cahyadi menjelaskan, ratusan narapidana yang mendapatkan asimilasi itu sesuai tindak lanjut surat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

Isinya mengenai syarat pemberian asimiliasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan penanggulangan penyebaran virus corona.

Tindak lanjut dari program pusat yang saat ini tengah mendata dan akan mengeluarkan sekira 30.000 narapidana di Indonesia.

“Rencana pengeluaran narapidana itu akan dilakukan terhitung sejak 1-7 April 2020,” jelas dia.

Kemudian dicantumkan juga dalam SK Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04 tahun 2020 tentang pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Selasa 5 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *