Peristiwa

Diancam Mau Dilaporkan, Polisi ‘Koboi’ Tembak Korban Dengan Tujuh Tembakan

49
×

Diancam Mau Dilaporkan, Polisi ‘Koboi’ Tembak Korban Dengan Tujuh Tembakan

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Untuk ketiga kalinya, sidang pidana kasus penembakan yang dilakukan polisi kepada polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Selasa (19/11/2019).

Kali ini, agenda sidang masih sama yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangannya, saksi menjabarkan kronologis tertembaknya Bripka Rahmat Efendy oleh Brigadir Rangga Tianto.

Berawal dari kalimat yang bersifat arogan, memicu Brigadir Rangga Tianto menembak brutal Bripka Rahmat Efendy di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis pada Kamis, 27 Juli 2019 lalu.

Hal itu diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Depok, Rozi Juliantono, Selasa (19/11/2019) sore.

Saksi yang dihadirkan ialah Adi Bowo Saputro, Sarwoko dan Supriyono.

Di bawah sumpah, saksi Adi Bowo Saputro mengatakan penembakan terhadap korban Bripka Rahmat Efendy terjadi setelah terdakwa mendatangi saksi agar keponakannya yang tertangkap tawuran untuk di bina oleh pihak keluarga.

Namun, sebelum saksi menjawab perkataan terdakwa, korban langsung berkata tidak bisa lantaran laporannya masih dalam proses.

Ditambah, korban berucap akan melaporkan terdakwa kepada atasannya.

“Dengar kalimat itu terdakwa langsung berbalik badan dan kokang senjatanya langsung menembak korban,” kata saksi Adi Bowo Saputro dalam persidangan.

Ketika ditanya majelis hakim apakah tembakan pertama yang diletuskan terdakwa membuat korban langsung tak berdaya alias meninggal? Saksi menjawab tidak.

Akan tetapi, setelah itu terdakwa kembali menembaki korban.

Pada tembakan ketujuh dirinya langsung memiting serta merangkul terdakwa.

Akibatnya tembakan ketujuh menyasar ke dinding ruangan.

Saat ditanya kembali oleh majelis hakim bagian apa saja yang terkena tembakan? saksi menjawab bahwa yang pertama adalah bagian leher.

“Selain leher, ada juga di bagian perut dan paha,” kata Adi Bowo.

Sementara itu, saksi Sarwoko menuturkan, terdakwa baru memegang senjata api tersebut sekitar bulan Juli 2019.

Pemegang senjata api tersebut diperoleh terdakwa setelah mendapat restu dari pimpinan dan lulus tes psikologi.(Wan/WD)

BACA JUGA:  PMI Depok Bantu Korban Puting Beliung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *