WartaDepok.com – Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok terus meningkat hampir wilayah kelurahan di kota tersebut dinyatakan zona merah oleh Pemerintah Kota Depok. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Perumahan Anyelir 3 di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok menerapkan kebijakan tukang sayur berjualan di satu titik dan diterapkan jaga jarak satu meter bagi ibu ibu yang belanja sayuran.
“Penerapan belanja sayuran jaga jarak sudah diterapkan satu minggu di Perumahan Anyelir 3. Penerapan ini sebagai langkah pengurus perumahan untuk menekan penyebaran virus Corona, ” kata warga Perumahan Anyelir 3, Ari Minggu (26/4/2020).
Tukang sayuran yang berjualan di Perumahan Anyelir 3 ini untuk melayani 10 RT di bawah naungan RW11.
Di mana ada tiga titik kumpul tukang sayuran berjualan namun diberlakukan sosial distancing 1 meter dan ditempatkan bangku plastik untuk menunggu giliran membeli sayuran dan lainya.
“Tukang sayur yang boleh berjualan sudah diberikan pengarahan oleh pengurus lingkungan. Hanya ditempatkan di tiga titik, ” kata Ari.
Selain kebijakan belanja untuk kebutuhan dapur, pengurus lingkungan menerapkan kepada tukang sayuran berjualan online atau darling. Jadi, nomor tukang sayur itu disebar ke ibu ibu perumahan Anyelir 3 .
“Jadi emak emak bisa order pakai Whatsapp ke tukang sayuran. Tinggal diantara saja atau diambil oleh pemesan ” kata dia
Selain penerapan pembelian sayuran untuk kebutuhan dapur pengurus lingkungan perumahan Anyelir 3 pun melarang ojek online masuk.
Lalu menerapkan cek suhu tubuh, menitipkan barang orderan barang dari ojek online di pos satpam, dan menyemprotkan disinfektan ke kendaraan yang masuk ke perumahan ini.
“Warga perumahan diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum masuk ke area perumahan Anyelir 3. Penerapan ini sebagai langkah menghindari dan menekan penyebaran Covid-19,”
Bahkan lingkungan RW11 Kalimulya menerapkan 20 pertanyaan yang disebar ke warganya untuk mengetahui gejala Covid-19.
Sehingga, kalau ada warga yang terpapar atau memiliki gejala bisa ditangani secara cepat dan tidak menyebar luas.
“Ada 20 pertanyaan, kalau ada pertanyaan lebih 7 dijawab tidak maka dinyatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), ” pungkasnya. (Wan/WD)