WartaDepok.com – Kasus penipuan agen perjalan umrah PT. Damtour telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Agen tersebut diketahui melakukan penipuan terhadap ratusan jamaah umrah hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Setelah jalani rangkaian persidangan Direktur agen umrah PT. Damtour atas nama Hambali Abbas alias Abas (40) dinyatakan bersalah dan dituntut oleh Siswatiningsih selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, selamatiga (3) tahun dan enam (6) bulan.
“Berdasarkan Nomor Perkara 604/Pid.B/2019/PN Depok atas nama Hambali Abbas alias Abas (40), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan.
Terdakwa dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sejumlah dana milik jamaah umroh yang tidak bisa diberangkatkan,” kata JPU Siswatiningsih di Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (29/1/2020).
Dalam Surat Dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa baru memiliki Ijin Penyelenggaraan Umroh (PPIU) Nomor : D/196/2014 tanggal 24 Maret 2014 yang dikeluarkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Namun, terdakwa sudah memberangkatkan jamaah umroh sejak Tahun 2011 dengan cara menitipkan ke Travel Umroh lain.
Sementara pada Tahun 2012, terdakwa belum memiliki ijin travel umroh dan terdakwa terkena masalah penipuan dengan agen tiket pesawat sebesar Rp 450 Juta dan Rp 1,3 Milyar di tahun 2013.
“Atas masalah itu lalu terhutang membuat promo-promo untuk menarik jamaah untuk menutupi hutang-hutang tersebut dengan cara memutar dana jamaah umroh yang masuk,” jelasnya.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara, dana jamaah umroh yang masuk di Tahun 2014 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang sudah mendaftar di Tahun 2012 dan Tahun 2013.
“Dana jamaah umroh yang masuk di Tahun 2015 digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang mendaftar di Tahun 2014 dan dana umroh yang masuk Tahun 2016, digunakan untuk memberangkatkan jamaah umroh yang mendaftar di Tahun 2015,” imbunya.
Sementara Tahun 2016, terdakwa tidak bisa lagi memberangkatkan jamaah umrohnya dengan tarif biaya promo yang ditawarkan terdakwa kepada calon jamaah berkisar antara Rp 15.500.000,- hingga Rp 16.500.000,-. Namun biaya itu tidak dapat mencukupi total biaya perjalanan umroh yang sesungguhnya sebesar Rp 17.569.000,- Akibatnya hutang terdakwa makin menumpuk sehingga kesulitan keuangan dan akhirnya terdakwa melarikan diri.
Akibat perbuatannya itu maka Saksi Boche Rahman dan Saksi Rini Purwandari mengalami kerugian sebesar Rp 47 Juta. Saksi Agus Susmanto mengalami kerugian Rp 16.800.000,- Saksi Raharjo mengalami kerugian Rp 23.500.000,- Saksi Tri Komariyah mengalami kerugian sebesar Rp 24.150.000,- Saksi Budi Samani mengalami kerugian Rp 18.500.000,- Saksi Kuswati mengalami kerugian Rp 17.450.000,- Saksi Eny Yuniarti mengalami kerugian Rp 21 Juta dan Saksi Minarsih mengalami kerugian sebesar Rp 21.500.000,-
“Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Alternatif. Pertama, Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KuHPidana atau Kedua, Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak ratusan calon jamaah umrah gagal menunaikan ibadah ketanah suci Makkah, Arab Saudi karena ditipu oleh agen perjalan umrah PT. Damtour yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No.6-7 Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Meraka para korban berasal dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura dengan kerugian senilai Rp 4M.
“Kami telah mengamankan pelaku Hambali Abbas (40) direktur PT. Damtour yang melakukan penipuan kepada masyarakat yang ingin beribadah umrah. Saat ini korban sebanyak 200 orang dengan kerugian 4 Miliar, ini kemungkinan masih bisa bertambah karena masih kami kembangkan kasusnya,” kata Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah kepada wartawan, senin (16/9/2019).
Dia menjelaskan, berawal dari laporan korban yang merasa ditipu agen PT. Damtour lantaran belum diberangkatkan ibadah umroh, saat itu korban telah mendaftarkan melalui agen tersebut sejak tahun 2011 namun pada kenyataanya hingga tahun 2018 belum juga di berangkatkan ke Makkah.
“Korban tertarik karena ditawarkan Agustin selaku marketing PT. Damtour yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11- 25 juta,” tuturnya. (Wan/WD)