Peristiwa

Gugatan Perdata Ditolak, Korban First Travel Kecewa

107
×

Gugatan Perdata Ditolak, Korban First Travel Kecewa

Sebarkan artikel ini
Foto : Sidang putusan perdata gugatan jemaah First Travel, Senin (2/12/2019). (M. Irwan Supriyadi/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat menggelar sidang putusan perdata gugatan jemaah First Travel, Senin (2/12/2019).

Namun hasil sidang gugatan perdata tersebut ditolak oleh dua anggota Hakim, sedangkan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi menerima gugatan tersebut di dalam persidangan yang dihadiri puluhan jemaah korban penipuan First Travel.

Dalam persidangan Hakim menilai gugatan cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.

“Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang sampai saat ini Rp 815 ribu,” kata ketua Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok.

Ramon Wahyudi menyampaikan dissenting opinion atas pertimbangan dua hakim yang memeriksa, yaitu hakim Nugraha dan hakim Yulinda Trimurti Asih.

Ramon mengaku tidak sepakat dengan pertimbangan kedua hakim yang menyebut gugatan jemaah cacat formil dan kabur.

“Tentang pertimbangan hukum, bahwa saya tidak sependapat. Terkait dengan gugatan kabur dan tuntutan hukum karena legal standing,” kata Ramon Wahyudi.

“Menimbang berdasar musyawarah Majelis Hakim, mengadili dalam pokok perkara kesatu menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, kedua menghukum para penggugat dengan biaya perkara,” kata Ramon Wahyudi.

Alasan Majelis Hakim sambung dia, menolak gugatan perdata tersebut, lantaran nominal gugatan tidak sesuai dengan pembuktian atau fakta – fakta selama proses persidangan.

“Menimbang bahwa para penggugat mendalilkan dalam gugatan mengalami kerugian total Rp 49 miliar tapi ternyata setelah dijumlahkan seluruhnya ternyata bukti-bukti yang diajukan penggugat hanya sebesar Rp 1 miliar,” papar dia.

Usai sidang tersebut, di ruang sidang puluhan calon jemaah korban penipuan itu berteriak takbir dan ucapan lainya.

“Inalilahi Waa Inalilahi Rojiun.Keadilan di Indonesia telah mati,” teriak sejumlah korban calon jemaah disambut ucapan siapa yang mati, siapa yang mati? .

Mendapatkan hasil keputusan itu, para korban jemaah First Travel yang hadiri saat itu tidak menerima dan kecewa.

“Kita akan gugat lagi. Tapi tunggu para jemaah lainya untuk bermusyawarah. Saya tidak puas dan kecewa, ” pungkas Arif. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Terdampak Bencana, Perbaikan 12 Rumah Tunggu Anggaran BTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *