WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok dan Badan Pertanahan Nasional Kota Depok tidak menghormati isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Semestinya Putusan Pengadilan Negeri terkait pembacaan deklrasi harus ditegakan di Depok karena ini negara hukum bukan kekuasaan,”kata Pimpinan Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok atau PPTMD Yahya Barhaya.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Romulo Silaen menambahkan, PT Petamburan Jaya Raya telah berjuang selama kurang lebih 12 (dua belas) tahun dan menghadapi 10 (sepuluh) perkara untuk mendapatkan haknya terkait penguasaan lahan Pasar Kemiri Muka, Depok.
“Klien kami PT Pertamburan Jaya Raya sendiri adalah merupakan pemegang hak yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 68/Desa Kemirimuka atas nama PT Petamburan Jaya,”katanya.
Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo. Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo.
Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap yang berbunyi mengadili Dalam Eksepsi Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemirimuka, terletak di Jln. Margonda Raya (belakang Mall Depok) Desa Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Propinsi Jawa Barat (sekarang dikenal dengan Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat) berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.68/Desa Kemirimuka, Gambar Situasi No.16527/1988, tanggal 3 Oktober 1988, seluas 28.916 M², atas nama PT Petamburan Jaya Raya.
Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
Menyatakan Tergugat III telah melakukan wanprestasi dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan batal demi hukum Surat Perjanjian No.644.1/04/PRJN/Huk/1987, tanggal 27 Februari 1987, tentang Kerjasama Antar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor dengan PT Petamburan Jaya Raya Dalam Pembangunan Pusat Perbelanjaan di Kota Administratif Tingkat II Depok (sekarang berganti menjadi Kotamadya Depok) dan berikut 2 (dua) kali Perubahan/Adendum Perjanjian masing-masing No.644.1/11/PRJN/Huk/1988, tanggal 16 Desember 1987 dan No.644.1/09/PRJN/Huk/1988, tanggal 03 Oktober 1988;.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang menerima hak dari padanya untuk segera menyerahkan secara fisik serta mengosongkan atas sebidang tanah berikut bangunan terletak di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kabupaten Daerah Tingkat II Depok, Propinsi Jawa Barat (sekarang dikenal dengan Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Propinsi Jawa Barat tersebut dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati) oleh siapapun kepada Penggugat selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencabut permohonan blokir yang dimohonkan oleh Tergugat II atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.68/Kemirimuka dan memerintahkan membantu proses perpanjangan masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan No.68/Desa Kemirimuka atas nama PT Petamburan Jaya Raya.
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat.
Apabila para Tergugat lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).
Bahwa terkait dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diatas, pihak Pemerintah Kota Depok, Badan Pertanahan Kota Depok, maupun pihak-pihak lain yang telah dihukum oleh putusan tersebut belum juga menjalankan isi putusan sebagaimana telah disebutkan diatas.
Bahkan beberapa orang yang mengaku sebagai pedagang mengajukan Perlawanan dalam perkara nomor 199/Pdt.Plw/2015/PN.DPK yang telah diputus dan dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya, juga perkara nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk jo. No. 200/PDT/2019/PT.BDG yang juga telah diputus dan dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya Raya.
Bahkan beberapa pedagang yang mengajukan Perlawanan nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok nomor 219/Pdt.G/2019/PN.Dpk karena mengajukan Perlawanan tanpa satupun bukti kepemilikan, diajukan untuk kepentingan pihak lain, dan hanya upaya untuk menunda eksekuasi.
Selain itu, Pemerintah Kota Depok sebagai pihak yang telah dihukum berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap malah mengajukan gugatan terhadap PT Petamburan Jaya Raya yang terdaftar dengan nomor 272/Pdt.G/2018/PN.DPK.
Bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Depok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok kembali memenangkan PT Petamburan Jaya Raya melalui Putusan Nomor 272/Pdt.G/2018/PN.DPK dan dalam tingkat Banding telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor Putusan 517/PDT/2019/PT.BDG.
Namun terhadap upaya-upaya hukum yang telah dimenangkan 10 (sepuluh) kali oleh PT Petamburan Jaya Raya selaku pemegang hak yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya, setempat dikenal sebagai Pasar Kemiri Muka selama 11 (sebelas) tahun, sampai dengan saat ini PT Petamburan Jaya Raya belum juga memperoleh haknya sebagaimana yang telah diputuskan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu penguasaan atas lahan Pasar Kemiri Muka, hal tersebut dikarenakan Pengadilan Negeri Depok yang didelegasikan untuk melaksanakan eksekusi belum juga melaksanakan eksekusi tersebut.
“Kami ingin hukum ditegakan di Depok, ini negara hukum bukan kekuasaan,”katanya.