HeadlinePeristiwa

Humas PN Depok Membenarkan 2 Oknum Polisi Pengedar Sabu 37 Kilogram Divonis Pidana Mati

78
×

Humas PN Depok Membenarkan 2 Oknum Polisi Pengedar Sabu 37 Kilogram Divonis Pidana Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menanggapi keputusan vonis yang dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Iqbal Hutabarat, SH, MH, dan beranggotakan Forci Nilpa Darma, SH, MH, serta Nugraha Medica Prakasa, SH, MH.

Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, perkara bernomor 56/Pid.Sus/2020/PN.Dpk atas nama terdakwa Hartono dan Faisal membenarkan adanya vonis tersebut yang dilakukan melalui persidangan conference.

“Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekitar Pukul 13.00 WIB, PN Depok menyidangkan dua perkara tersebut diatas dengan Agenda persidangan adalah Pembacaan Putusan terhadap perkara tersebut,” papar Fadil dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya itu, kata Fadil, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentant narkotika.

“Pada pokoknya, masing-masing dijatuhi Pidana Mati ditambah dengan Pidana Tambahan yaitu mencabut hak komunikasi terdakwa tersebut dengan siapapun, putusan yang sama dijatuhkan terhadap perkara 121/Pid.Sus/2020/Pn.Dpk atas nama terdakwa Muhammad Mahmuji,” paparnya.

Keputusan Majelis Hakim, tutur Fadil didasari pertimbangan hukum yang telah dibacakan hakim dalam putusannya.

Bahwa pidana mati tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan antara lain jumlah narkotika jenis sabu seberat 37,9 Kilogram.

“Dan terdakwa Hartono dan Faisal masing-masing adalah anggota kepolisian yang tentunya mengerti hukum dan semestinya menjadi contoh bagi masyarakat, kemudian mereka merupakan sindikat jaringan narkotika yang besar, yang mana asal mula narkotika jenis sabu yang mereka dapat adalah berasal dari Batam,” kata Fadil. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Wujudkan Implementasi KTR, Kecamatan Cilodong Libatkan Stakeholder

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *