Peristiwa

Ijazah Tidak Dilegalisir, 12 Pendaftar PPK di KPU Depok Tidak Lolos Administrasi

74
×

Ijazah Tidak Dilegalisir, 12 Pendaftar PPK di KPU Depok Tidak Lolos Administrasi

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – KPU Depok mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada Depok 2020.

Pengumuman ini berdasar keputusan KPU Depok dengan Nomor 40/HM.02-Pu/3276/KPU-Kot/I/2020
yang ditandatangani oleh Ketua KPU Depok Nana Shobarna.

Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan KPU Kota Depok hingga Jumat (24/1/2020) menerima 272 berkas pendaftar untuk 11 kecamatan.

Dari 272 berkas yang diteliti, ditetapkan sebanyak 260 calon yang lolos seleksi administrasi dan selanjutnya akan ikut tahapan selanjutnya yakni tes tertulis tanggal 30 Januari 2020 di SMAN 1 Depok.

“Ada 12 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi. Salah satunya yakni ijazah yang tidak dilegalisir,” kata Nana, Selasa (28/1/2020).

Nana berharap masyarkat Depok memberi tanggapan atau informasi apapun mereka yang lulus pada tahapan administrasi karena merupakan bagian dari tahapan seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada 2020.

“Kami berharap nanti akan terpilih anggota PPK yang berintegritas, memiliki kemampuan dan kecakapan sehingga dapat menjalankqn tugas dengan baik,” harap Nana. (Hen/WD)

BACA JUGA:  KPU dan PWI Depok Kolaborasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pilgub Jabar dan Pilwalkot 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *